BatamNow.com, Jakarta – Guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka harus dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Karantina di setiap akses pintu-pintu masuk ke Indonesia.
Usulan ini disampaikan Sonny Harry B Harmadi Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia,” kata Sonny, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, Satgas Karantina perlu dihadirkan di setiap pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. “Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia ada Satgas Karantina,” ujarnya.
Beberapa pintu masuk yang diusulkan segera dibentuk Satgas Karantina antara lain, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.
Sonny menjelaskan, tujuan dibentuknya satgas ini adalaj agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik. Sehingga Covid-19 tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian pandemi di Indonesia yang kini sudah semakin membaik.
“Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara. Mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp 100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan,” pungkasnya. (RN)