BatamNow.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan sabu seberat 22,249 kg yang ditaksir senilai ± Rp 33 miliar.
Pemusnahan semua sabu itu dengan cara dilarutkan ke air mendidih di dalam 4 wadah stainless steel di depan pintu masuk lobi Polresta Barelang, Rabu (30/03/2022).
Kapolresta Barelang KBP Nugroho mengatakan semua sabu yang dimusnahkan itu hasil dari satu pengungkapan kasus yang berafiliasi dengan jaringan internasional.
“Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 kg hasil pengungkapan kemarin yang 1 minggu lalu kita rilis,” ujar KBP Nugroho, Rabu (30/03).
Disembunyikan dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang, sabu sekitar 22 kg asal Malaysia itu diamankan dari satu kapal ikan kayu di perairan Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Selasa (15/02).
Polisi turut mengamankan tekong kapal berinisial IM (43) dan 3 krunya yakni LH (48), AB (46) dan SP (26). Pengakuan mereka, sabu itu rencananya untuk dibawa ke Palembang melalui Batam.
“Saya apresiasi jajaran Satresnarkoba Polresta Berelang yang tergabung di Satgas Merah Putih Mabes Polri yang berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perairan Batam ini. Jadi kita komitmen kita berantas peredaran narkoba di wilayah Polda Kepri khususnya di Kota Batam,” ujar KBP Nugroho.
Dengan penggagalan pengedaran 22 kg sabu ini, lanjut kapolres, setidaknya 222.490 orang diselamatkan jika disasumsikan setiap gramnya dapat menelerkan 10 orang.
“Kami imbau kepada masyarakat sekiranya ada informasi peredaran narkoba di wilayahnya agar segera diinfokan kepada kami,” ucapnya.
Pemusnahan 22 kg sabu ini disaksikan Kabid Humas Polda Kepri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mewakili Wali Kota, perwakilan Kejari, Kepala BNN serta dari MUI.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91. “Dan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Batam diperintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan narkotika yang disita dari 4 orang tersangka,” jelasnya.
Sekda Kota Batam Jefridin mengapresiasi upaya pihak kepolisian yang telah menangkap kurir dan mengamankan 22 kg sabu itu. (Hendra)