BatamNow.com, Jakarta – Sebelum menetapkan para tersangka kasus minyak goreng (migor), Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mencari alat bukti dan menggeledah 10 lokasi termasuk di Batam.
Satu satunya, pabrik dan eksportir minyak goreng di Batam yakni PT Synergy Oil Nusantara.
Namun Nopianto selaku Corporate Affairs (Humas) PT Synergy Oil Nusantara yang didatangi Kejagung awal April ini di Batam, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa datang ke Batam bukan dengan tujuan penggeledahan.
“Dia datang cuma mengantarkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi dan meminta dokumen awal, data-data. Normal lah itu biasa,” jelas Nopi ke BatamNow.com, Jumat (22/04/2022).
Diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penggeledahan dilakukan dalam dua hari, Selasa (05/04) dan Kamis (07/04).
“Kami terus mengembangkan penyelidikan di sejumlah tempat. Kami menggeledah beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kami tersangkakan. Kemudian ada rumah tersangka IWW (Dirjen Daglu), tentunya ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Penggeledahan pertama pada 5 April dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.
Dua hari kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan, Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT Incasi Raya di Padang, Kantor PT Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.
Dari penggeledahan tersebut, terangnya, penyidik melakukan penyitaan 650 dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Menurutnya, barang bukti elektronik ini akan memperkuat bagaimana kerja sama yang terjadi di antara para tersangka, serta percakapan apa saja yang dilakukan tersangka.
“Penyidik meyakinkan bahwa ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para tersangka swasta,” terangnya.
Sejauh ini, sambungnya, tim jaksa penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan “domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri CPO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Fakta yang ditemukan, DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) tidak ada.
Selain itu, kata Febrie, jaksa penyidik juga telah melakukan diskusi dengan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dalam rangka menyamakan persepsi untuk melihat dampak perekonomian terhadap kasus tersebut.
“Auditor BPKP sudah mulai membahas kerugian keuangan negara/perekonomian negara yang terjadi dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (RN/D)