BatamNow.com – Air Minum sebagai sumber kehidupan sehari-hari manusia, tingkat kesehatannya harus terjamin sebagaimana oleh negara lewat peraturan perundang-undangan.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah (PP)No 122 Tahun 2010 menyebut: kebutuhan Pokok Air Minum adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan (toilet), dan ibadah.
Artinya sekualitas air minum yang dialirkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam juga difungsikan sebagai keperluan lain termasuk untuk keperluan peturasan alias toilet.
Air minum, menurut peraturan perundang-undangan (UU), adalah “air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum”.
Air minum bukan lagi sebatas air bersih sebagaimana dipahami selama ini, tapi sudah lebih dari itu.
Air minum yang dikonsumsi masyarakat haruslah dapat dipastikan benar-benar aman dan layak. Disebut layak bila aman secara fisik, kimia, mikrobiologis, dan radioaktif.
Pertanyaannya, lembaga atau instansi mana di Batam sebagai pengawas eksternal yang objektif untuk menjamin kualitas air minum tersebut di hilir?
Dalam PP disebut ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan secara berkala dan secara terus menerus, yakni pengawasan internal dan eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pengelola atau penyedia air minum. Sementara pengawasan eksternal oleh Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah setempat maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pengecekan kualitas air minum harus dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh pengawas internal maupun eksternal sehingga dapat mendukung upaya mendeteksi dan memetakan risiko yang mungkin dapat timbul dari air yang dikonsumsi.
Untuk itu lembaga pengawas eksternal harus memiliki peralatan berteknologi tinggi semacam laboratorium khusus yang dibelanjai oleh pemerintah setempat.
Tapi lembaga eksternal di SPAM BP Batam masih dipertanyakan keberadaannya.
Lalu siapa yang mempertanggungjawabkan kualitas tingkat kesehatan air minum yang dikonsumsi dan dibayar masyarakat pelanggan selama ini?
Ihwal ini dipertanyakan oleh banyak pihak apalagi pihak BP Batam dan Dinas Kesehatan Kota Batam bungkam tak menjawab konfirmasi redaksi BatamNow.com.
Sementara keberadaan pengawas eksternal adalah atas perintah negara lewat peraturan perundang-undangan.
Tujuannya agar air minum yang dikonsumsi masyarakat pelanggan sehat untuk diminum dan tidak menimbulkan penyakit.
Begitu kompleksnya sengkarut di pusaran SPAM BP Batam. Selain pelayanan distribusi yang dituding amburadul, jaminan kualitas tingkat kesehatan air minum yang dialirkan pun masih dipertanyakan. (red)