BatamNow.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri melakukan Paripurna, Kamis (04/03/2021) di Tanjung Pinang.
Paripurna hari ini dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua I Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil III Tengku Afrizal Dahlan.
Tiga agenda penting di Paripurna hari ini.
Paripurna Pertama: Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Kepri yang baru, Ansar Ahmad, masa jabatan 2021-2024.
Paripurna Kedua: Laporan Banggar dan kesepakatan rekomendasi pengawasan terkait pandemi Covid-19.
Paripurna Ketiga : Penutupan masa sidang pertama tahun 2021.
Ke 9 poin rekomendasi Banggar itu:
1. Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dapat lebih optimal di dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19, maupun hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan(Prokes).
Termasuk dalam hal Testing, Tracking dan Treatment agar dapat terus lebih dioptimalkan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi seminimal mungkin.
2. Selain diperlukan penambahan Jaringan Laboratorium Pengujian Spesimen maupun perbaikan manajemen dalam pengambilan dan pengiriman Spesimen serta penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP), juga diharapkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan baik terhadap pasien ODP dan PDP maupun menyangkut jaminan bagi para petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Peningkatan kualitas pelayanan tersebut hendaknya secara adil dan tanpa diskriminatif bagi pasien Covid-19, maupun hal-hal yang berkaitan dengan Insentif yang wajib diberikan dan dibayarkan kepada petugas kesehatan yang menangani Covid-19.
3. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar secara sungguh-sungguh melakukan penghitungan secara cermat terkait kebutuhan penanganan Pandemi Covid-19, maupun pelaksaaan kegiatan penanganan yang lebih profesional, terukur dan tepat sasaran.
4. Terkait temuan BPK atas Pengadaan laptop pada RSUD Raja Ahmad Thabib yang tidak sesuai untuk penanganan Covid-19, agar bagian Perencanaan RSUD Raja Ahmad Thabib tidak lagi menganggarkan Pengadaan Laptop untuk Penanganan Covid-19.
5. Terkait berbagai catatan dan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, agar menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan kedepannya agar tidak terulang kembali. Termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa agar menjadi perhatian, sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya menyangkut kelengkapan dokumen kewajaran harga. Begitu juga terkait Penatausahaan Barang Sumbangan Pihak Ketiga, agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih transparan menyangkut Data Penyumbang, Jumlah dan Jenis Bantuan maupun dalam hal pendistribusiannya.
6. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dalam melaksanakan program kegiatan terkait penanganan Pandemi Covid-19, untuk menyesuaikan dengan Tugas dan Fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah yang ada. Seperti dalam hal penanganan dampak sosial, justru Dinas Sosial seharusnya dapat lebih dioptimalkan khususnya menyangkut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dalam penyalurannya benar-benar sesuai dan tepat sasaran.
7. Dalam hal upaya Penanganan Dampak Ekonomi akibat Pandemi Covid-19, agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih cermat dalam memperhitungkan permasalahan ekonomi yang terjadi di masyarakat khususnya yang dialami oleh para pelaku usaha kecil dan menengah akibat dampak Covid-19 maupun program kegiatan yang tepat sebagai stimulus didalam menjaga eksistensi usaha yang ada.
Sehingga dengan demikian, pengalokasian anggaran dapat lebih terukur dan tepat sasaran bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terimbas akibat dampak Pandemi Covid-19.
8. Terhadap Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang belum ditindak lanjuti secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu menyangkut 707 penerima paket sembako yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota yang belum menandatangani amprah penerima paket sembako serta 284.820 paket sembako yang sudah disalurkan di beberapa Kabupaten/Kota namun belum dilakukan verifikasi, agar segera dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
9. Badan Anggaran merekomendasikan agar BPK perwakilan Kepri melakukan audit tertentu terhadap pengadaan, Ditribusi, dan pertanggungjawaban terkait besaran harga, kualitas dan kuantitas bantuan paket sembako di Kota Batam.(JS)