BatamNow.com – Seorang calon penumpang maskapai Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/07/2021) pagi.
Diketahui penumpang itu berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam.
“Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya.
Kemudian petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Hasilnya, ditemukan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam anusnya, dibungkus dengan plastik kondom transparan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari RM (22) berupa 2 (dua) paket paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan dengan berat bruto ± 198,7 gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat Citilink an RM tujuan keberangkatan Batam-Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an RM dan 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
Satu Pelaku Lagi, Pemilik Sabu Ditangkap
Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa, RM yang diamankan itu berperan sebagai kurir.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap satu pelaku lainnya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K.
K adalah pemilik & perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan ke dalam anus.
“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,” jelas Harry Goldenhardt.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” pungkas Harry Goldenhardt.(*)