BatamNow.com, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo, Kamis, 6 April 2023.
Dalam Keppres tersebut tertera besaran biaya haji per embarkasi yang telah ditetapkan. Terkhusus embarkasi Batam, dituliskan besarnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 87.667.245,26. Sementara itu, besaran Bipih jemaah haji reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi ditetapkan sebesar Rp 47.429.308,26.
Di wilayah Sumatera Bipih tertinggi di embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26, dan untuk biaya haji reguler senilai Rp 48.005.008,26. Embarkasi Batam di urutan kedua, disusul Embarkasi Padang, Medan, dan Aceh.
Secara keseluruhan, Bipih tertinggi terdapat di Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26 dan untuk biaya haji reguler Rp 55.928.458,26.
Berikut penjabaran isi Keppres tersebut:
KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo Rp 90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya Rp 96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan Rp 91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin Rp 90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar Rp 92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati Rp 93.075.795,26
KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler
KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati Rp 52.837.858,26
KEENAM:Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan haji;
b. biaya hidup (liuing cost); dan
c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (living cost);
l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. pengelolaan BPIH
KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.
KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (RN)