BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dalam nota pembelaannya (pledoi) menyebut bahwa kliennya itu tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan.
Di perkara pencemaran lingkungan (Laut Natuna Utara) tersebut, Mahmoud nakhoda/ kapten super tanker asing MT Arman 114 itu dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang pledoi hari ini, PH terdakwa Mahmoud yakni Daniel Samosir menimbang bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Satu, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dua, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinan melakukan perbuatan yang didakwakan (Vrjispraak) pada Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Daniel di PN Batam, Kamis (06/06/2024).
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, dia melihat dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan.
Selanjutnya, atas pertimbangan itu, Daniel meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Mahmoud dari segala tuntutan hukum.
“Tiga, menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada sidang tanggal 21 Desember 2023 karena tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak,” jelas Daniel.
Selain itu, Daniel meminta kepada majelis hakim mengembalikan seluruh harkat dan martabat Mahmoud.
“Keenam, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan paspor nomor A2928204 yang berlaku sampai dengan tanggal 27 November 2028 atas nama terdakwa,” ujar Daniel.
Kemudian setelah selesai membaca isi pledoi, hakim Sapri Taringan menanyakan kepada JPU apakah masih mau mengajukan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan dari PH dan terdakwa.
“Baik, yang mulia, kami akan menanggapinya secara tertulis,” kata JPU Marthyn Luther.
“Berapa lama?” tanya Sapri.
“Satu minggu, yang mulia,” jelas Marthyn.
Kemudian Sapri memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda Replik dari JPU.
“Baiklah sidang akan kita lanjut pada Kamis (13/06) dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” jelas Sapri Taringan sekaligus menutup jalannya persidangan.
Terlihat terdakwa Mahmoud datang ke persidangan dengan memakai pakaian bebas dan didampingi penerjemah.
Sidang ini dipimpin Sapri Tarigan sebagai ketua majelis, dan didampingi Setyaningsih serta Douglas Napitupulu sebagai anggota majelis.
Sementara JPU yang bertugas dalam sidang ini adalah Marthyn Luther dan Karya So Immanuel Gort. (Aman)