BatamNow.com – Minyak mentah itu ditransfer dari kapal MT Horse berbendera Iran ke MT Freya berbendera Panama.
Posisinya di koordinat 00º09’00” S – 107º10’30” E, atau seputaran lautan di daerah Pontianak di Indonesia, Minggu (24/01/2021).
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memergoki aksi kedua kapal itu di laut perairan Indonesia.
Lewat patroli KN Pulau Marore 322 yang tengah beroperasi di laut RI, ditangkaplah kapal yang tengah mentransfer minyak ‘gelap’ itu.
Dua orang asing menjadi terdakwa atas kasus transfer minyak itu.
Keduanya, Mehdi Monghasemjahromi sebagai nakhoda kapal MT Horse dan Chen Yi Qun selaku nakhoda kapal MT Freya.
Itulah perkara yang digelar di persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu lalu (21/04).
Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung yang mendakwa keduanya.
Berkas perkara masing-masing terdakwa dibuat terpisah. Persidangan pun dilakukan terpisah.
Mehdi Monghasemjahromi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Pelayaran.
Sedangkan dakwaan bagi Chen Yi Qun adalah UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam sidang lanjutan itu, JPU didampingi Mega Tri Astuti.
Automatic Identification System (AIS) Tidak Diaktifkan
Delapan saksi dihadirkan JPU, yaitu Yuli Eko Prihartanto, Priharso, Martin Agus Setiawan, Nopit Nugroho, Aji Darmawan, Herianto Simon, Heri Heryadi serta Johan Setia Wibowo.
Semuanya personel Bakamla RI yang merupakan saksi penangkap kedua kapal.
Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/04), saksi Yuli Eko Prihartanto mengaku dialah yang menangkap MT Horse dan MT Freya di perairan Indonesia.
Yuli Eko menyebut kedua kapal itu sedang melakukan transfer minyak mentah.
“Saat itu kedua kapal itu tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). Kapal KN Pulau Marore 322 mendekati kedua kapal tersebut,” ucap Yuli Eko.
Dia menjelaskan bahwa selaku komandan kapal KN Pulau Marore 322 mencoba berkomunikasi menggunakan radio di channel 16.
Namun panggilan dari radio di channel 16 itu tak kunjung mendapatkan jawaban dari crew kedua kapal asing itu.
Yuli Eko menambahkan, sembari menunggu jawaban dari MT Horse dan MT Freya, dia pun mengambil langkah untuk mengitari kedua kapal tersebut.
Sebanyak 6 putaran sempat dilakukan kapal KN Pulau Marore 322 yang ia komandoi.
“Selanjutnya setelah 1 jam barulah dijawab oleh pihak MT Horse,” ujar Yuli Eko lagi.
Sementara itu, ujar Yuli Eko, para anggota Bakamla RI sudah turun ke laut menggunakan sekoci. Merapat dan naik ke atas kapal MT Horse.
“Pada saat itu juga MT Horse langsung menaikan jangkarnya untuk bersiap-siap lari,” kata Yuli Eko.
Identitas Kapal Ditutup, Bendera Tak Dikibarkan
Masih dalam keterangan Yuli Eko, bahwa kedua kapal juga menutup identitas (nama) kapal.
“Kapal MT Horse dan MT Freya juga tidak mengibarkan bendera kenegaraan mereka,” kata Yuli Eko dihadapan penasihat hukum terdakwa Elindo Saragih, Jenni Irawaty Simamora, Tekky Toreh.
Selanjutnya Yuli Eko juga menegaskan saat itu lewat radio di channel 16, mereka mendapatkan persetujuan dari kapten kapal MT Horse untuk naik ke kapal itu. Ada 5 personel Bakamla RI yang naik ke Kapal MT Horse.
Dalam kesempatan itu Yuli Eko juga menyebutkan bahwa dirinya dan seluruh anggota Bakamla RI yang berada di lokasi melihat ada sambungan selang yang terhubung dari MT Freya ke MT Horse.
“Setelah petugas Bakamla RI naik di atas kapal MT Horse baru jelas melihat langsung, terjadi transfer minyak mentah,” ucap Yuli Eko.
Sang komandan (kapten) pun memerintahkan para anggota Bakamla RI untuk melakukan pengecekan seluruh dokumen kapal MT Horse.
“Dugaan posisi kapal MT Horse dan MT Freya berada di perairan Indonesia, maka digiringlah dengan kapal KN Pulau Marore 322 sampai ke perairan Batam,” ucap Yuli Eko.
Yuli menuturkan untuk proses menggiring kedua kapal dilakukan cara penukaran antara crew kapal MT Horse dengan lima orang anggota Bakamla RI yang dipersenjatai lengkap. Lima orang crew kapal MT Horse berada di Kapal KN Pulau Marore 322.
“Selanjutnya strategi supaya kapal MT Freya mau ikut digiring ke perairan Batam maka petugas Bakamla RI meminta sejumlah dokumen kapal,” ujar Yuli Eko.
Sidang dakwaan ini yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam David Sitorus, Christo Evert Natanael Sitorus dan Hendri Agustian.
Pasal-pasal yang Didakwakan JPU
Mehdi Monghasemjahromi didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 dan Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sedangkan Chen Yi Qun didakwa dengan Pasal 104 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan kedua KUHP dan 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Reporter: Joni Pandiangan Editor : Domu