BatamNow.com – Kasus pembunuhan Tetty Rumandong Harahap (60), eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan yang terjadi di Batam pada November 2023, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari ini, Kamis (29/02/2024).
Terdakwanya Ahmad Yuda Siregar (40), suami dari korban.
Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel dengan rekannya Abdullah.
“Saya membacakan dakwaan dengan Pasal 340 KHUP, Pasal 339 KHUP, Pasal 338 KHUP,” kata Karya So Immanuel, Kamis (29/02/2024).

Pantauan BatamNow.com di ruang sidang Wirjono Prodjokoro, persidangan di mulai pukul 11.00 WIB. Terdakwa yang berbaju tahanan, hadir didampingi penasihat hukumnya.
Selain pembacaan dakwaan terhadap tersangka, JPU juga menghadirkan 5 saksi, termasuk Bunga istri muda terdakwa.
Dalam persidangan ini terlihat para wanita pengunjung sidang membawa beberapa poster yang diantaranya bertuliskan, “Nyawa Bayar Nyawa“, serta “Hukum Mati ya Pak Hakim Tolonglah… Dorr…“.
Pengunjung sidang ini didominasi keluarga dan rekan korban dari kampung serta tetangga korban di Batam yang tinggal di Perumahan Muka Kuning Indah I, Batu Aji. Diperkirakan, mereka yang datang 50 orang. Ruang sidang sampai penuh, dan banyak yang berdiri menyaksikan sidang.
Poster lainnya bertuliskan, “20 Botol Pertalite + 8 Tabung Gas Elpiji = Rencana Sadis Pembakaran 1 Blok“. Diberitakan, Ahmad Yudha juga membakar korban setelah pembunuhan di rumahnya. Warga menilai, aksi tersebut sadis karena kebakaran bisa saja merembet ke rumah lainnya.
Sidang perdana perkara nomor 111/Pid.B/2024/PN Btm ini dipimpin ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma yang didampingi anggota majelis hakim David Sitorus dan Monalisa Therisia Siagian.
Diberitakan, Bunga turut membantu Yuda dalam melakukan aksinya membunuh Tetty istrinya. Bunga sendiri telah berstatus terpidana, dia yang kala itu masih di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh hakim Benny Yoga Dharma lewat sidang tertutup pada Kamis (28/12/2023). (Aman)