BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut bahwa nyaris tidak ada yang baru dalam replik mereka menanggapi jawaban pihak Kapolresta Barelang sebagai Termohon dalam Praperadilan sah/tidaknya penetapan tersangka 30 pendemo tolak relokasi Rempang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Batam, usai sidang replik, Rabu (01/11/2023) sore.
“Pada dasarnya nggak ada hal yang baru di dalam jawaban mereka itu. Dan jawaban mereka itu sebenarnya banyak juga yang sudah kami jelaskan di dalam permohonan Praperadilan kami,” kata Mangara kepada wartawan.
Dalam konferensi pers yang sama, Tim Advokasi juga kukuh mempertanyakan kesahihan alat bukti yang digunakan dalam pentersangkaan ke-30 pendemo bela Rempang pada 11 September lalu.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring menyebut bahwa dalam replik pemohon, alat bukti yang disampaikan Polresta Barelang banyak yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Boy mencontohkan surat visum yang dijadikan sebagai alat bukti. “Ternyata pada tanggal 11 penetapan tersangka, yang dijadikan alat bukti surat penetapan tersangka itu cuma surat administrasi permohonan pemeriksaan visum,” terangnya kepada wartawan.
Selain itu, Tim Advokasi juga meragukan kesahihan keterangan ahli yang dipakai sebagai dasar penetapan tersangka. Tapi, kata Boy, tidak ada keterangan ahlinya pun nihil penjelasan kapan ahli itu diperiksa.
“Nah kalau kita lihat dari proses yang sangat cepat, gelar perkara tanggal 11, penangkapan tanggal 11, penetapan tersangka di tanggal 11, rasanya nggak mungkin ahli diperiksa pada tanggal 11,” ucapnya.
“Jadi kita ragukan kesahihan bukti yang digunakan Polres ketika penetapan tersangka,” lanjutnya.
Hal lainnya yang ditanggapi Tim Advokasi dalam replik adalah jawaban pihak Kapolresta Barelang sebagai pihak Termohon yang menyoal tidak lengkapnya subjek permohonan Praperadilan sebab Kapolri tidak diikutsertakan.
Sebelumnya dalam sidang replik di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Rabu (01/11) sore, Boy menjelaskan bahwa bukanlah hal yang salah bila pemohon tidak mengikutkan Kapolri dalam subjek permohonan Praperadilan.
Itu disampaikan Boy dalam replik pemohon Donatus Febrianto Arif yang permohonannya teregister dengan nomor 28/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Menurutnya, Kapolres telah diberikan delegasi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota oleh Kapolda sebagaimana dimaksud dan tertuang dalam Pasal 36 Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Kepolisian Resor (Kapolres) adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang ada di bawah Kapolda.
Sehingga menurut Boy, “Tanpa harus menyebut Kapolri, bukanlah sesuatu yang salah atau sesuatu hal yang dapat menyebabkan pihak yang dimohonkan tidak lengkap karena telah ada pendelegasian kewenangan sebagaimana dalam Pasal 36 Perpres 52 Tahun 2010,” jelasnya dalam sidang replik yang dipimpin hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH.
Sebelum sidang replik, Rabu (01/11) pagi juga dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan jawaban Kapolresta Barelang sebagai Termohon untuk nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm. Dalam persidangan, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto diwakili dua kuasa hukumnya yang menyatakan tidak mengajukan duplik. Sehingga sidang pada Kamis besok, dilanjutkan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.
Hari yang sama, digelar juga sidang pembacaan jawaban pihak Termohon dan replik Pemohon di Ruang Mudjono SH, untuk permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH.
Sementara untuk permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm yang dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, hanya dengan agenda pembacaan jawaban Termohon saja pada hari ini, Rabu (01/11). Untuk sidang repliknya, dilaksanakan besok.
Diberitakan, ada 25 permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 30 pemohon diwakili Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Teregister di PN Batam dengan nomor 9/Pid.Pra/2023/PN Btm hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm. (D)