BatamNow.com – Sidang pemeriksaan saksi digelar secara tertutup dalam perkara pembunuhan eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan Tetty Rumondang Harahap (60) yang terjadi di Batam pada November 2023.
Sidang lanjutan itu pada hari ini, Kamis (07/03/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ini, yang pertama diperiksa adalah wanita berinisial B (17 tahun). Ia istri siri terdakwa Ahmad Yuda Siregar (40) suami dari korban.
Sesaat persidangan dibuka, ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel untuk memanggil saksi.
“Berapa umur mu sekarang dek?” tanya Benny kepada saksi B.
“Masih 17 tahun pak,” jawabnya.
Benny pun menjelaskan bahwa persidangan akan dilakukan secara tertutup, karena menurutnya, saksi B masih tergolong di bawah umur.
“Begini ya, keluarga korban, karena saksi masih anak di bawah umur, maka pemeriksaan kita lakukan secara tertutup, tidak bisa dibuka secara umum, jadi yang tidak berkepentingan keluar dulu dari ruangan ini, itu aturannya,” jelas Benny.
“Begitu ya keluarga korban ya, setelah selesai kita lakukan pemeriksaan baru bisa kalian tonton ya,” timpal anggota majelis hakim David Sitorus.
Mendengar penjelasan hakim, para keluarga korban dan pengunjung pun beranjak keluar dari ruang sidang.
Pantauan di ruang sidang, terdakwa Yuda memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Ia didampingi Rano Iskandar Sirait penasihat hukumnya.
Sidang perkara nomor 111/Pid.B/2024/PN Btm ini dipimpin ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma, didampingi David Sitorus dan Monalisa Therisia Siagian sebagai anggota majelis hakim.
Diberitakan, B turut berperan membantu Yuda dalam melakukan aksinya membunuh Tetty istrinya. B sendiri telah berstatus terpidana, dia yang kala itu masih di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh hakim Benny Yoga Dharma lewat sidang tertutup pada Kamis (28/12/2023). (Aman)