Sidang Tertutup, Agenda Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padangsidimpuan di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Tertutup, Agenda Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padangsidimpuan di Batam

07/Mar/2024 15:31
Sidang Tertutup, Agenda Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padangsidimpuan di Batam

Terdakwa Ahmad Yuda Siregar tertunduk saat duduk di kursi pesakitan jelang sidang, di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang pemeriksaan saksi digelar secara tertutup dalam perkara pembunuhan eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan Tetty Rumondang Harahap (60) yang terjadi di Batam pada November 2023.

Sidang lanjutan itu pada hari ini, Kamis (07/03/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ini, yang pertama diperiksa adalah wanita berinisial B (17 tahun). Ia istri siri terdakwa Ahmad Yuda Siregar (40) suami dari korban.

Sesaat persidangan dibuka, ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel untuk memanggil saksi.

“Berapa umur mu sekarang dek?” tanya Benny kepada saksi B.

“Masih 17 tahun pak,” jawabnya.

B (17) saksi dalam perkara pembunuhan mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan. (F: BatamNow)

Benny pun menjelaskan bahwa persidangan akan dilakukan secara tertutup, karena menurutnya, saksi B masih tergolong di bawah umur.

“Begini ya, keluarga korban, karena saksi masih anak di bawah umur, maka pemeriksaan kita lakukan secara tertutup, tidak bisa dibuka secara umum, jadi yang tidak berkepentingan keluar dulu dari ruangan ini, itu aturannya,” jelas Benny.

Baca Juga:  Dewi Ansar Kukuhkan Bunda PAUD Lingga

“Begitu ya keluarga korban ya, setelah selesai kita lakukan pemeriksaan baru bisa kalian tonton ya,” timpal anggota majelis hakim David Sitorus.

Mendengar penjelasan hakim, para keluarga korban dan pengunjung pun beranjak keluar dari ruang sidang.

Sidang perkara pembunuhan eks Direktur Padangsidimpuan, Ahmad Yuda Siregar sebagai terdakwa,, di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Pantauan di ruang sidang, terdakwa Yuda memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Ia didampingi Rano Iskandar Sirait penasihat hukumnya.

Sidang perkara nomor 111/Pid.B/2024/PN Btm ini dipimpin ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma, didampingi David Sitorus dan Monalisa Therisia Siagian sebagai anggota majelis hakim.

Diberitakan, B turut berperan membantu Yuda dalam melakukan aksinya membunuh Tetty istrinya. B sendiri telah berstatus terpidana, dia yang kala itu masih di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh hakim Benny Yoga Dharma lewat sidang tertutup pada Kamis (28/12/2023). (Aman)

Berita Sebelumnya

Test Drive MG 4 EV di Batam, Mobil Listrik Rp 410 Juta untuk 3.000 Pembeli Pertama

Berita Selanjutnya

Hakim Sentil Jaksa, Sudah 2 Kali Ditunda Pembacaan Tuntutan Pengedar Uang Palsu di Batam

Berita Selanjutnya
Hakim Sentil Jaksa, Sudah 2 Kali Ditunda Pembacaan Tuntutan Pengedar Uang Palsu di Batam

Hakim Sentil Jaksa, Sudah 2 Kali Ditunda Pembacaan Tuntutan Pengedar Uang Palsu di Batam

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply