BatamNow.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa, melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan saat siang hari tidak akan membatalkan puasa.
Dilansir CNBCIndonesia.com, kendati demikian, vaksinasi Covid-19 bisa ditunda apabila masyarakat mengalami kondisi tertentu saat hendak disuntik.
“Kalau nanti dilihat memang, misalnya terlalu lemas mungkin karena puasa atau tekanan darahnya terlalu rendah, maka vaksinasi ini kemungkinan akan ditunda,” kata juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari detikcom, Sabtu (17/04/2021).
Oleh karena itu, kata dr Nadia, kondisi penerima vaksin akan diskrining secara detail oleh tenaga kesehatan di sentra vaksinasi, apakah orang tersebut layak untuk disuntik vaksin Corona saat ini atau harus ditunda.
Mengingat manfaat yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan risikonya, dr Nadia pun menyarankan masyarakat tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 meski sedang berpuasa.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” ujarnya dalam keterangan resminya.(*)