Simak Prokes saat Ibadah di Bulan Ramadan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Simak Prokes saat Ibadah di Bulan Ramadan

30/Mar/2022 06:53
Kemenag: Shalat Tarawih di Masjid Hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau

Warga menggunakan masker saat melaksanakan salat tarawih di Masjid Agung Al-Araf, Lebak, Banten, Rabu (23/04/2020). (F: ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Satgas Covid-19 tetap mendorong protokol kesehatan dijalankan saat bulan Ramadan. Dengan begitu aktivitas selama bulan puasa tetap aman dan terhindar dari penularan.

Dilansir CNBC Indonesia, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah lewat Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran mengenai protokol kesehatan saat praktik ibadah di bulan Ramadan. Dengan prinsipnya yakni memenuhi aspek dasar protokol kesehatan.

“Namun pada prinsipnya peraturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar prokes diantaranya mengadakan ibadah berjamaah seperti shalat tarawih, wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah,” kata Wiku, dalam Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Selasa (29/03/2022).

Pengaturan itu, dia menjelaskan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama serta Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.

Wiku mengingatkan baik pengurus, pengelola masjid serta jamaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Serta juga mengingat tidak ada tempat yang akan bebas dari penularan.

Baca Juga:  18 Provinsi Ogah Naikkan UMP 2021, Daerah Lain Gimana?

“Baik pengurus dan pengelola masjid dan jamaah harus menerapkan prokes yang ketat, dengan prinsip tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan cakupan protokol kesehatan selama bulan Ramadan:

  1. Menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
  2. Tetap menggunakan masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama menjalani ibadah baik saat shalat, berzikir, membaca Quran, melaksanakan khutbah, maupun menerima dan menerima infaq, zakat dan sedekah.
  3. Diimbau bagi jamaah untuk menyegerakan menyelesaikan ibadah dan bisa melanjutkan di kediaman masing-masing.
  4. Dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani prokes di area masjid dan sekitarnya.
  5. Perlu menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushalla. Dengan rutin membersihkan tempat, melakukan disinfeksi peralatan di dalamnya.
  6. Diimbau jamaah membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis. (*)
Berita Sebelumnya

Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal, 4 Kapal Diamankan di Perairan Batam

Berita Selanjutnya

SMSI Kepri Gelar Rakerda dan Pelantikan

Berita Selanjutnya
SMSI Kepri Gelar Rakerda dan Pelantikan

SMSI Kepri Gelar Rakerda dan Pelantikan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply