Skandal Limbah Amerika di Batam: Salah Satu Perusahaan Diduga Fiktif, Izin IUK BP Batam Dipertanyakan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Skandal Limbah Amerika di Batam: Salah Satu Perusahaan Diduga Fiktif, Izin IUK BP Batam Dipertanyakan

14/Okt/2025 18:58
Skandal Limbah Amerika di Batam: Salah Satu Perusahaan Diduga Fiktif, Izin IUK BP Batam Dipertanyakan

Ruko Monde Junction Blok B Nomor 17 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, tak ditemukan PT LIJ yang disebut beralamat di sana. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Geger 73 kontainer limbah elektronik impor yang diamankan Bea dan Cukai (BC) Batam, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pelabuhan bongkar muat barang Batu Ampar pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kontainer-kontainer yang diduga memuat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu dalam bentuk limbah elektronik (E-waste) yang berasal dari Amerika Serikat (AS).

Tiga perusahan pemilik kontainer berisi limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, hingga PT Batam Battery Recycle Industry.

BP Batam Keluarkan Izin Kouta Pemasukan Bahan Baku

Beberapa perusahaan daur ulang limbah yang beroperasi di Batam disebut telah mengantongi izin usaha kawasan industri (IUK) serta izin kuota pemasukan bahan baku yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Izin itulah disebut sumber menjadi celah besar dan leluasanya B3 merangsek masuk ke Batam setiap tahunnya.

Satu Perusahaan Mencurigakan

Satu dari tiga perusahaan limbah yang mencuat, PT Logam Internasional Jaya (LIJ) yang beralamat di Ruko Monde Junction Blok B Nomor 17 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Hasil penelusuran BatamNow.com di lapangan, alamat kantor perusahaan yang terdaftar sebagai pengelola limbah itu, adalah bangunan rumah toko (Ruko) tiga lantai dengan ukuran lebar sekitar 4 meter dan panjang 7 meter.

Namun anehnya, plang atau banner yang menempel di depan kaca lantai dua itu, bertuliskan nama perusahaan dengan inisial PGS yang bergerak di bidang general contractor, bukan PT LIJ.

Selain banner di lantai 2, terdapat lagi banner di lantai 3, dan bukan juga bertuliskan PT LIJ melainkan bertulisan nama sebuah yayasan.

Namun, menurut seseorang yang kebetulan ada di dalam ruko tersebut, mengatakan perusahaan itu baru menempati ruko tersebut dan tidak mengetahui pernah atau tidaknya PT LIJ berkantor di sana.

“Kami berkantor di sini, kami tidak tahu apakah PT itu (LIJ) pernah berkantor di sini,” katanya kepada BatamNow.com.

Publik pun mempertanyakan keseriusan BP Batam dalam memberikan izin kepada perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BatamNow.com telah mengirim konfirmasi kepada Sudirman selaku penanggung jawab PT LIJ ke Nomor 0812-6620-xxxx serta Santo Xu selaku pemilik perusahaan tersebut, ke nomor 0853-6583-xxxx melalui pesan di WhatsApp (WA).

Namun hingga berita ini diterbitkan ke-duanya belum memberikan tanggapan.

Direktur Lalu Lintas Barang Diduga Blokir Wartawan

Rully Syah Rizal selaku Direktur Lalu lintas (Lalin) barang BP Batam, pun diduga memblokir nomor wartawan media ini, setelah mengirimkan konfirmasi kedua kalinya terkait polemik kontainer limbah yang masuk ke pelabuhan Batam.

Konfirmasi yang pertama dikirimkan pada Rabu 7 Oktober 2025 melalui pesan di WA. Atas konfirmasi tersebut Rully mengatakan akan kordinasi terlebih dahulu ke Biro Humas BP Batam.

“Saya kordinasi dengan tim Humas BP Batam terlebih dahulu,” kata Rully menjawab konfirmasi dari media ini.

Dua hari kemudian, BatamNow.com kembali mengirimkan konfirmasi ke Rully, juga melalui pesan di WA, namun pesan itu hanya centang satu dan diduga Rully sudah memblokir nomor wartawan media ini sebelum konfirmasi kedua dikirimkan.

Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam Muhamad Taofan serta Kabag Protokol Humas BP Batam Afthar Fallahziz, namun belum direspons.

Rully Syah sendiri dilantik menjadi Direktur Lalin Barang sejak Senin 16 Juni 2025. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kasubdit Perdagangan sejak 2023-2025.

Dikutip dari laman website KPK, atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023 Rully melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 2,9 miliar.

Dari hasil penelusuran, belum ditemukan LHKPN atas nama Rully pada tahun 2024.

Terbongkarnya skandal limbah B3 impor ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh organisasi non-pemerintah internasional Basel Action Network (BAN) sebuah NGO yang dikenal aktif memantau pergerakan limbah berbahaya (B3) lintas negara.

Sumber terpercaya BatamNow.com mengungkapkan, beberapa perusahaan yang beroperasi di Batam disebut telah mengantongi izin usaha kawasan industri (IUK) serta izin kuota pemasukan bahan baku yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Perusahaan mana saja, BP Batam tampaknya bukan hanya tak transparan, malah tertutup. Ada apa? (tim)

Berita Sebelumnya

Silaturahmi PWI Kepri ke Polda Kepri: Kolaborasi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Investasi

Berita Selanjutnya

SPPG Polda Kepri Jadi Percontohan Program Pemenuhan Gizi Nasional

Berita Selanjutnya
Silaturahmi PWI Kepri ke Polda Kepri: Kolaborasi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Investasi

SPPG Polda Kepri Jadi Percontohan Program Pemenuhan Gizi Nasional

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply