SMSI Kritik Konferensi Pers Terbatas Bea Cukai Tanjungpinang, Dinilai Lukai Transparansi dan Kebebasan Pers - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

SMSI Kritik Konferensi Pers Terbatas Bea Cukai Tanjungpinang, Dinilai Lukai Transparansi dan Kebebasan Pers

15/Okt/2025 18:04
Beredar Surat Terbuka Pegawai Bea Cukai Beberkan Praktik Korupsi Pungutan IMEI Handphone

Ilustrasi. Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (F: KOMPAS.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Tanjungpinang – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang, Rahmat Nasution mengkritik tajam kebijakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang yang membatasi undangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Rahmat menilai langkah tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan merusak hubungan sehat antara lembaga negara dengan media.

“Ketika konferensi pers hanya diundang untuk segelintir media, itu bukan lagi konferensi pers, tapi pertemuan tertutup. Padahal, informasi yang disampaikan bersifat publik, bukan rahasia negara,” tegas Rahmat, Rabu (15/10/2025).

Pembatasan Dinilai Lukai Independensi Pers

Rahmat menilai kebijakan undangan terbatas ini dapat melukai independensi serta solidaritas kerja wartawan di lapangan.

“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu. Jika ada instansi yang mulai membatasi siapa yang boleh meliput, maka kita sedang mundur dari semangat reformasi yang memperjuangkan keterbukaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara lembaga publik dan media seharusnya tidak didasari oleh “kedekatan” atau “pilihan media”.

“Kalau media harus dipilih untuk mendapat akses informasi, maka fungsi kontrol sosial akan melemah. Wartawan bukan pelengkap seremoni, tapi bagian dari sistem demokrasi,” tambahnya.

Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

Rahmat mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral lembaga publik kepada masyarakat.

“Bea Cukai adalah lembaga yang mengelola keuangan dan kepentingan negara. Keterbukaan terhadap media bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau media dibatasi, masyarakat pun kehilangan hak untuk tahu,” katanya.

Ia juga menilai, kebijakan semacam ini dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga publik berupaya mengendalikan arus informasi.

Baca Juga:  Survei Media di Kepri, Staf Kemenkominfo Sambangi Kantor PWI dan SMSI

“Kalau yang disampaikan hanya kepada media tertentu, publik bisa menilai ada upaya membangun citra sepihak. Padahal, kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan, bukan dari pembatasan,” ujarnya menambahkan.

SMSI Ajak Bea Cukai Lakukan Evaluasi

Rahmat mengajak seluruh pejabat publik, terutama di daerah, untuk lebih memahami peran strategis media dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Pers bukan musuh, tapi mitra kritis. Kritik dari media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Rahmat juga meminta Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk segera mengevaluasi pola komunikasi publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga tersebut.

“Kalau komunikasi dibangun dengan tertutup, kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang dapat memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Menjaga Ruang Keterbukaan untuk Publik

Rahmat menegaskan, SMSI Tanjungpinang akan terus mendorong setiap lembaga publik untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kesetaraan akses bagi seluruh media.

“Demokrasi tidak bisa tumbuh di ruang yang tertutup. Kalau kita ingin publik percaya, maka pintu informasi harus terbuka untuk semua, bukan untuk sebagian,” pungkasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan hanya prosedur administratif, tetapi fondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Setiap pembatasan terhadap akses media berpotensi menimbulkan distorsi informasi dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers yang sejatinya menjadi tiang utama demokrasi,” tutup Rahmat.

Mengutip siaran pers SMSI Tanjungpinang, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut. (*)

Berita Sebelumnya

Tangis Keluarga Pecah di Lorong Kamar Jenazah RS Mutiara Aini Batam, Menanti Korban Ledakan Kapal Federal II

Berita Selanjutnya

Kapal Federal II di Batam Meledak Lagi, Eks Dewan K3 Kepri: Pengusaha Harus Bertanggung Jawab Pidana

Berita Selanjutnya
Kapal Federal II di Batam Meledak Lagi, Eks Dewan K3 Kepri: Pengusaha Harus Bertanggung Jawab Pidana

Kapal Federal II di Batam Meledak Lagi, Eks Dewan K3 Kepri: Pengusaha Harus Bertanggung Jawab Pidana

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply