Soal Penghapusan Syarat Tes Covid-19, Jubir Satgas: Berlaku per 18 Mei - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Penghapusan Syarat Tes Covid-19, Jubir Satgas: Berlaku per 18 Mei

17/Mei/2022 19:47
Soal Penghapusan Syarat Tes Covid-19, Jubir Satgas: Berlaku per 18 Mei
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelonggaran protokol Covid-19 yang diumumkan Presiden Jokowi hari ini, Selasa (17/05/2022), efektif berlaku mulai besok.

“Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” ujar Wiku dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05) malam.

Sore sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa syarat tes Covid-19 akan dihapus bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap.

Selain itu, peraturan menggunakan masker juga tidak diwajibkan lagi untuk kegiatan di luar ruangan yang tidak padat orang.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi.

Baca Juga:  IDI: RI Masuk Fase Endemi Covid Paling Lambat 3 Bulan Lagi

Terhadap masyarakat yang bergejala seperti batuk dan pilek juga tetap diimbau untuk menggunakan masker dan mematuhi prokes.

Dilonggarkannya lagi prokes ini, kata Jokowi, berdasarkan pengamatan kondisi terkini dimana penanganan Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Mengenai diskresi terbaru ini, Kepala Dinas Pariwisata Provisi Kepri Buralimar menyambut baik kebijakan yang telah lama dinanti ini.

Ia berharap aturan tersebut segera dibuat dalam surat tertulis sehingga bisa segera diiplementasikan di lapangan.

“Saya sangat menyambut baik dan semoga segera diterapkan di lapangan,” ujarnya ke BatamNow.com, Selasa (17/05). (D)

Berita Sebelumnya

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng

Berita Selanjutnya

Senator Asal Kepri, Haripinto Minta Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Disegerakan

Berita Selanjutnya
Senator Asal Kepri, Haripinto Minta Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Disegerakan

Senator Asal Kepri, Haripinto Minta Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Disegerakan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply