BatamNow.com – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Dali menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk SLTA sederajat direncanakan mulai 1 Oktober 2021.
“Rencana 1 Oktober,” ujar Dali singkat ke BatamNow.com, Kamis (23/09/2021).
Dali katakan, aturan yang diterapkan terhadap PTM terbatas itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.
“Sudah ada. Merujuk dari keputusan 4 menteri,” jelasnya.
Dalam SE Gubernur Kepri No 590/SET-STC19/IX/2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
SE yang dikeluarkan pada 21 September 2021 itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Provinsi Kepri mulai tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Dijelaskan, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pembatasan kapasitas itu tak ditentukan spesifik terhadap setiap jenjang pendidikan, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara disinggung mengenai kesiapan fisik sekolah yang telah lama tidak digunakan karena pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, Dali katakan menjadi tanggung jawab pihak sekolah.(LL)