BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mengklaim pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh dan keberpihakannya terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa bangkit dari pandemi Covid-19.
Dilansir dari CNBC Indonesia.com, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan untuk mendukung UMKM dan korporasi, pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 184,83 Triliun.
Selain itu, masih ada sederet pemberian insentif usaha dalam bentuk berbagai kemudahan dan pengurangan beban perpajakan yang mencapai Rp 58,46 Triliun.
Beberapa insentif perpajakan tersebut, Sri Mulyani merinci, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP hanya sebesar 0,5%.
“Ini menggambarkan pemihakan pemerintah kepada UMKM,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Selasa (20/04/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut UMKM memiliki peranan yang luar biasa bagi perekonomian. Oleh karena itu, perannya harus terus ditingkatkan produktivitas dan daya saingnya. Pasalnya, UMKM mampu menyediakan dan menyerap tenaga kerja yang lebih luas.
Disamping itu, pemerintah juga ingin mendorong UMKM mampu melakukan penetrasi global dengan dukungan instrumen fiskal dari sisi perpajakan, dengan melakukan pembinaan dan pengawasan bagi wajib pajak UMKM untuk dapat mengembangkan usahanya secara kesinambungan.
Saat ini Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani juga melakukan sinergi bersama rumah kreatif BUMN yang didukung oleh BRI, Telkom, BNI , BTN dan Mandiri.
“Sinergi ini dilakukan untuk membangun dan membantu peningkatan kapasitas UMKM dalam menjangkau kredit pinjaman modal usaha dengan bunga ringan dan syarat dipermudah.”
“Jadi UMKM bisa dapat informasi dan pendanaan sekaligus modal usaha bagi startup dan kembangkan usaha,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif melalui transfer keuangan pemda untuk program pemulihan ekonomi nasional di daerah terutama bagi pelaku UMKM melalui subsidi bunga, penempatan dana, dan restrukturisasi bunga pinjaman UMKM dan penjaminan.
Dukungan lainnya yakni pembiayaan investasi yang dilakukan Kemenkop UKM melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) dan melalui bea cukai pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan fasilitas melalui KB dan KITE yakni mendorong ekspor dan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor bagi industri kecil menengah.
“Fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN impor juga diberikan bagi industri kecil menengah dan UMKM terutama dalam mengolah, merakit dan memasang bahan baku hasil produksi untuk tujuan ekspor,” jelas Sri Mulyani.(*)