BatamNow.com – “Pemerintah Pusat jangan memutus mata rantai sejarah perjalanan panjang pengembangan Batam, agar tidak parsial menyelesaikan masalah kota ini,” kata Taba Iskandar SH MH M.si.
“Jadi, pusat harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan benturan kepentingan yang selama ini terjadi antara Pemko Batam dengan BP Batam,” tegas Anggota DPRD Kepri ini, Sabtu (16/01/2021) menjawab BatamNow.com.
Aktivis Free Trade Zone (FTZ) Batam ini menyuarakan itu untuk mengkritisi rencana Pemerintah Pusat lewat Kemenko Perekomonian yang akan mengintegrasikan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang kini tengah digesa finalisasinya.
Pihak Sekretariat Kemenko Perekenomian (Sesmenko) pada 14 Januari 2020, menghelat pembahasan bersama Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KPBPB menggunakan aplikasi video conference Zoom, antara Jakarta dengan Provinsi Kepri.
Para peserta acara yang diundang bergabung lewat virtual, selain dari antar kementerian, juga dari unsur daerah, antara lain Kepala Bappeda Provinsi, Bappeda Kota Batam, Sekretaris DK KPBPB Bintan dan Karimun serta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ada lagi dari Kadin Kepri diwakili DR Ampuan Situmeang SH MH.
Nah, pembahasan RPP ini pun dinilai mendadak dan kejar target. Apalagi dengan hanya melibatkan beberapa orang dari para pemangku kepentingan di daerah sebagai representasi dari Otonomi Daerah (Otda).
Meski Taba sebagai anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK), namun tak diundang dalam pembahasan itu.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batam DR Ampuan Situmeang SH, MH yang ikut bergabung di pembahasan jarak jauh itu membenarkan minimnya stakeholder daerah yang diundang.
Kembali ke Taba yang kader Golkar ini. Dia mengingatkan lagi, perlunya mereka mensinkronkan terlebih dahulu penyelesaian hubungan kerja antara Pemko – BP Batam, sebelum masuk ke ruang pengintegrasian KPBPB.
Dia juga menyinggung masalah agraria atau soal status lahan pertanahan di Batam.
“Bila hendak mengintegrasikan KPBPB di Kepri, selesaikan dan dudukkan dulu secara konkret masalah lahan,” kata mantan ketua KNPI Kota Batam itu.
Menurutnya, Hak Pengelolaan Lahan di Batam harus diserahkan terlebih dahulu ke “pangkuan” Pemko Batam.
Antara lain, yakni Hak Pengelolaan (pertanahan), lahan pemukiman/perumahan, fasos dan fasum.
“Itu sangat mendasar, dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata mantan Ketua DPRD Batam itu.
Dia mengungkap lagi tentang latar belakang atau histori pembentukan BP Batam yang sangat berbeda dengan BP Bintan, BP Karimun.
Dia katakan, FTZ di Batam menyeluruh. Sedangkan BP Bintan, Karimun FTZ Enclave dan masih banyak pembedanya.
“Ini artinya bila Pemerintah Pusat memang serius dan komit terhadap kemajuan perekonomian dan investasi di Provinsi Kepri (BBK), maka mereka wajib terlebih dahulu menyelesaikan benang kusut hubungan Pemko-BP Batam,” ujar Taba.
Menyinggung tentang target jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam sekarang ini, “sejak awal memang dirancang bukan untuk permanen.”
Taba menegaskan yang diharapkan dengan jabatan rangkap ex-officio itu sebenarnya, untuk mengurai dan menuntaskan masalah dualisme kepemimpinan dan hubungan kerja BP Batam dengan Pemko Batam yang dulu berseberangan.
“Itu sebenarnya misi utamanya. Sekarang, apakah bisa dituntaskan?”
Sesungguhnya, ujar pria yang “orang kito galo” itu, dengan solusi jabatan ex-officio itu kusut masai benturan kepentingan yang terjadiselama ini, harusnya bisa dihilangkan.
Dia katakan, dengan keberadan Wali Kota Batam di dalam organisasi BP Batam sebagai top management, seharusnya dapat membereskan masalah-masalah yang selama ini membuat hubungan kerja BP Batam dan Pemko tidak harmonis.
Kendati setup sedari awal demikian, tetapi faktanya di pusaran materi RPP KPBPB sekarang ini, tidak sedikitpun berniat memasukkan materi kepentingan Otonomi Daerah (Otda). “Di mana lagi tanggung jawab atau marwah kita atas kedaulatan Otonomi Daerah?”
Hal yang dipaparkan di atas dengan kondisi kekinian yang dicermati Taba, khusus di polemik pembahasan RPP KPBPB ini. “Maka misi jabatan ex-officio itu gagal, dan komitmen atas Otonomi Daerah dipertanyakan,” kata Taba.(JS)