BatamNow.com – Pelayanan buruk pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, yang malah menjadi-jadi, tampaknya tak cukup hanya didesak dengan aksi-aksi unjuk rasa.
Harus dilakukan lagi upaya yang lebih pasti mem-pressure lewat prosedur hukum agar pengelola SPAM sadar akan kinerjanya yang hampir tiap hari mmerugikan warga (konsumen).
Hal itu terangkum dari wawancara redaksi BatamNow.com dengan beberapa tokoh masyakat Batam.
Supramono, yang tinggal di Batam Center dan Halimun di Sagulung salah dua dari tokoh masyarakat itu.
Senada kata mereka bagaimana keadaan ini bisa terjadi padahal Negara lewat perundang-undangan menjamin hak dan kedaulatan warga atas ketersediaan hajat hidup manusia ini (air minum).
Selain perintah konstitusi, UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan PP 122 Tahun 2015 tentang SPAM, menjamin kontinuitas, kuantitas dan kualitas air minum yang dialirkan lewat perpipaan itu.
Belum lagi berbicara apakah kualitas air minum yang dikelola lalu dialirkan oleh pengelola SPAM memenuhi unsur kesehatan dengan parameter yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI?
Tapi, mereka sangat menyayangkan baik BP Batam lewat BU SPAM-nya maupun perusahaan mitra kerjasamanya dalam operasional dan pemeliharaan tak menjalankan perintah Negara dengan baik.
Dan keadaan semakin buruk dan berdampak pada puluhan ribu warga sengsara tak mendapat aliran air minum, belum lagi masalah lama yang belum terselesaikan yang menerpa ribuan pelanggan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga membenarkan pelayanan buruk pengelola SPAM BP Batam.
Kepala Perwakilan Ombudman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari pernah menyebut, akibat pelayanan buruk pengelola SPAM Batam, warga menderita atas kondisi air yang tak mengalir selama berhari-hari.
Demikian juga Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha. Ia bilang masyarakat Batam teraniaya akibat pelayanan buruk SPAM Batam.
Karena berkepanjangan tak ada solusi dan malah menjadi-jadi, Ombudsman pun menyarankan warga pelanggan yang dirugikan untuk melakukan gugatan perdata terhadap pengelola SPAM lewat pengadilan negeri (PN).
Lagat mengatakan, masyarakat yang menjadi pelanggan SPAM Batam juga bisa mengajukan gugatan secara perdata karena sudah jelas ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hak konsumen kalau mau mengugat atas pelayanan yang buruk. Bisa menggugat SPAM Batam, termasuk dengan meminta kompensasi. Dan keputusannya ada di tangan pengadilan,” jelas Lagat sebagaimana publikasi laman Ombudsman Kepri.
Sementara LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) yang melakukan unjuk rasa di BP Batam atas kondisi pelayanan buruk, menganggap SPAM Batam sudah mati.
Secara simbolis, para aktivis itu membawa keranda dengan tulisan “REST IN HELL SPAM BATAM – PT MOYA” ke depan gedung BP Batam.
Ketua LSM Gebrak Agung Widjaja meminta agar ada evaluasi terhadap kinerja PT Moya Indonesia yang menjadi mitra BP Batam dalam pengoperasian dan pemeliharaan SPAM.
“Kalau memang tidak mampu untuk mengelola air, berhenti saja. Serahkan kepada yang mampu. Kembalikan kepada Negara, terserah pemerintah siapa yang akan ditunjuk,” tegasnya kepada wartawan. (red)