BatamNow.com – Kenaikan pas penumpang pelabuhan internasional dari Rp 65 ribu menjadi Rp 100 ribu yang akan diberlakukan mulai 1 September 2023, ternyata mendompleng biaya Pas Masuk Terminal Rp 20 ribu per orang/ sekali masuk.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 119, termaktub nomenklatur Pas Penumpang Internasional: (a) Pas Masuk Terminal; dan (b) Pas Layanan Terminal.
Biaya Pas Layanan Terminal bagi penumpang internasional kini menjadi Rp 80 ribu, tarif yang lazim disebut seaport tax ini sudah berjalan lama.
Sedangkan tarif biaya Pas Masuk Terminal bagi penumpang internasional dikenakan sebesar Rp 20 ribu. Hal ini salah satu pendapatan terbaru BP Batam dari usaha kepelabuhanan.
“Memang membingungkan munculnya pas layanan penumpang produk baru BP Batam ini, selama ini tak ada itu, kita pun tak paham kok tetiba muncul,” kata sumber BatamNow.com di pelabuhan internasional.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam Nomor 20 Tahun 2023 ke para pelaku dan agen pelayaran di Batam tak tertera rincian seperti itu.
Kecuali itu, ditulis: Tarif Pas Penumpang Internasional berubah dari Rp 65 ribu meja di Rp 100 ribu per orang/sekali masuk.
“Kami tak tahu pembagian share pendapatan pas pelabuhan internasional dengan komposisi seperti itu, kita hanya tahu tarifnya naik dari Rp 65 ribu ke Rp 100 ribu,” ujar pekerja pengelola pelabuhan internasional di Batam.
Belum Ada Perjanjian Kerja Sama Baru?
Dalam poin (3) Pasal 119 Perka BP Batam No 4 Tahun 2023, juga disebut ada bagi hasil kepada BP Batam atas Pas Layanan Terminal yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
Namun sumber BatamNow.com mengatakan masih bingung tentang kerja sama dimaksud.
Padahal, katanya, kenaikan tarif pas penumpang internasional itu sudah mulai berlaku 1 September.
“Kalau dengan tarif Rp 65 ribu sudah dengan perjanjian kerja sama yang lama, perjanjian kerja sama yang baru sesuai Perka 4 Tahun 2023, agaknya belum ada tuh,” kata seorang staf pengelola pelabuhan internasional di Batam.
Dimintai pendapatnya Ketua DPP LI-Tipikor Kepri, Panahatan SH mempertanyakan surat perjanjian kerja sama dengan pengelola pelabuhan. “Kalau memang belum ada bagaimana BP Batam bisa memberlakukan dan mendapatkan pemasukan dari kenaikan tarif pas penumpang internasional itu?” katanya mempertanyakan.
Sementara itu, pantauan BatamNow.com, harga tiket penumpang ke luar negeri dari pelabuhan internasional Batam akan naik mulai 1 September 2023.
Adapun kenaikan harga tiket itu sama dengan besaran kenaikan tarif pas penumpang internasional: Rp 35 ribu.
Sebagai contoh harga tiket two way (pergi-pulang) rute Batam-Singapura-Batam dengan keberangkatan Pelabuhan Harbour Bay di Sei Jodoh dari Rp 740 naik menjadi Rp 775 ribu. “Mulai 1 September naiknya,” kata pelayan tiket di konter pelabuhan Harbour Bay.
Demikian juga di pelabuhan internasional lainnya sudah mengumumkan rencana kenaikan itu.
Direktur BU Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, tak merespons beberapa poin konfirmasi BatamNow.com.(red)