IluBatamNow.com – Semua wilayah Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun “bedol desa” akan menjadi kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kabar terbaru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.
Perpres itu diundangkan pada 2 Januari 2024, sebagai dasar pengintegrasian KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagaimana diamanatkan dalam PP 41/2021 tentang KPBPB.
Dalam lampiran Perpres itu, dirincikan kecamatan mana saja yang masuk wilayah FTZ. Totalnya 38 kecamatan untuk wilayah Batam, Bintan-Tanjungpinang, dan Karimun.
Di Kota Batam, Kecamatan Belakang Padang satu satunya dari 12 kecamatan yang tidak masuk kawasan FTZ. Pulau Belakang Padang dan sekitarnya terpaut tak jauh dipisah laut dari Pulau Batam.
Adapun ke 12 kecamatan itu, yakni Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Nongsa, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Bulang, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Galang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Sungai Beduk, dan Kecamatan Batu Aji.
Di wilayah Kota Tanjungpinang terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan Kecamatan Tanjungpinang.
Sebelumnya atau 17 tahun lalu, dua kawasan di Kota Tanjungpinang, yakni kawasan Dompak dengan luas 884,43 hektare dan kawasan Senggarang memiliki luas 1.318,25 hektare, sudah ditetapkan menjadi KPBPB.
Sebelumnya, ditetapkannya sebagian wilayah Bintan, Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 meliputi KPBPB Bintan Wilayah Bintan dan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Di Kabupaten Bintan dengan 10 Kecamatan masuk dalam rencana induk pemgembagan kawasan PBPB BBK. Terdiri dari: Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Mantang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Tambelan, dan Kecamatan Toapaya.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Karimun terdiri dari:Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing, Kecamatan Kundur, Kecamatan Moro, Kecamatan Durai, Kecamatan Buru, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Ungar.
Semua wilayah tersebut masuk dalam
lingkup wilayah dalam RIP KPBPB BBK.
Sementara Batam sudah lebih awal mendapatkan status kawasan perdangan bebas menyusul di Bintan dan Karimun.
Lalu dimulai kapan pemberlakukan secara serentak kebijakan ini sesuai spirit pengintegrasian KPPBPB BBK?
Apakah Perpres ini sudah disosialisasikan agar hak masyarakat untuk mengetahuhuinya terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan?
Sesmenko Perekonomian sebagai Sektraris Dewan
Kawasan BBK, Susiwijono Moegiarso
yang dikonfirmasi BatamNow.com pada Jumat (10/04/2024) pagi, belum merespons beberapa poin pertanyaan lewat WhatsApp.
Susiwijono Moegiarso juga belum menjawab kepastian satu-satunya Dewan Kawasan (DK) yang membawahi KPBPB BBK.
Sesuai dengan Pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) PP 41/2021 tentang KPBPB: DK dapat dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.
Kemudian, apakah DK Bintan-Tanjungpinang dan Karimun yang dijabat Gubernur Kepri sesuai PP 47/2007 dan PP 48/2007 tentang KPBPB, sudah dibubarkan atau PP itu sudah tak berlaku lagi? Juga belum dijawab.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, berharap supaya Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dapat menjelaskan secara konkret kebijakan presiden ini kepada masyarakat Kepri.
“Kami minta kementerian menjelaskan secara transparan dan konkret implementasi Perpres terbaru ini agar publik dapat informasi yang akurat, masyarakat juga berkepentingan,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, keberadaan PP 41/2021 tentang KPBPB sempat ikut gonjang-ganjing ditengah terjadinya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja.(red)