BatamNow.com – Setelah dua minggu terakhir menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kini Batam telah turun ke level 2.
Pantauan BatamNow.com, meski saat level 3, kondisi aktivitas esensial non esensial sudah bergerak seperti sediakala.
Setelah status Batam turun lagi ke level 2, diyakini aktivitas esensial dan non esensial akan kembali ramai.
Meski begitu, Mendagri tetap menginstruksikan gubernur dan bupati/ wali kota di setiap daerah di luar Jawa-Bali untuk menerapkan PPKM sesuai level yang telah ditentukan.
Status PPKM Level 2 untuk Kota Batam ini dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2021.
Ketentuan level 2 untuk Kota Batam dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:
PPKM di Kepri: Satu Level 1, Lima Level 2 dan Satu Level 3
Seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Provinsi Kepri telah berada di PPKM Level 1. Hal itu disampaikan Airlangga lewat siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (04/10/2021) sore.
Berdasarkan asesmen situasi Covid-19 per 3 Oktober 2021 oleh Kementerian Kesehatan, Kepri adalah satu-satunya provinsi di luar Jawa-Bali yang telah berada di PPKM Level 1. Sementara dari 34 provinsi di Indonesia hanya ada dua provinsi PPKM Level 1, Jawa Timur dan Kepri.
Meskipun begitu, jika dilihat per kabupaten/ kota hanya Kota Tanjungpinang saja yang berada di PPKM Level 1.
Kemudian untuk wilayah PPKM Level 2 antara lain Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam. Sementara Kabupaten Natuna berada di level 3.(D)