BatamNow.com – Tak seperti para terdakwa penjudi lainnya yang langsung mendekam di balik terali besi, 3 terdakwa pidana perjudian ini justru mendapat status tahanan rumah.
Demikian juga kala pemeriksaan persidangan oleh mejelis hakim, para terdakwa judi sering duduk terpaku di atas kursi pesakitan dengan tatapan kosong seperti menyesali nasibnya, namun satu dari 3 terdakwa kali ini justru bisa senyum-senyum di depan majelis hakim.
Tiga terdakwa, yakni Han Sing alias Amin Sugeng dan Meiyya alias Mimi, lalu Kha Hing alias Aseng dalam berkas perkara berbeda disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (06/06/2024).
Fakta yang terungkap di persidangan selain mendapat “privilege” status tahanannya, para terdakwa pun seperti mendapat nasihat dari majelis hakim.
“Jadi semua sudah berlalu ya, apa perasaanmu sekarang, setelah dimajukan ke sini (ke hadapan persidangan-red) tadi sudah mengakui kesalahan, kalau ada kesalahan terus apa?” tanya ketua majelis hakim Bambang Trikoro, kepada ketiga terdakwa.
“Menyesal,” jawaban langsung terdakwa Mimi, sementara kedua terdakwa lainnya hanya diam saja.
“Mau diulang lagi?” tanya Bambang kepada para terdakwa.
Terlihat ketiganya hanya menggelengkan kepala.
“Si Aseng, kau kalah lagi masuk lagi di sini,” kata Bambang kepada terdakwa Aseng.
Kemudian Bambang bertanya kepada terdakwa Amin Sugeng. “Kau masalah perizinanmu ada, tapi bukan perizinan slot, tapi kalau masalah slot-slot itu tak boleh, tahu kan itu tak boleh?” Bambang seperti mengingatkan.
Tapi tetiba saja Amin Sugeng balik langsung nyerocos menanya Hakim Bambang, meski belum diizinkan.
“Izin pak saya mau bicara sebentar pak, saya sebetulnya pak tak berani juga pak, tapi saya melihat kawan saya dari nol lama-lama sudah ada mesinnya, makanya saya ikut-ikutan pak,” jelas Amin Sugeng.
Lalu Hakim Bambang pun menimpali Amin Sugeng. “Baiklah, kau pun kau jadi polisi, kau tangkapi semua orang itu iya kan?” kata Bambang.
Setelah Bambang menjawab Amin Sugeng, terdakwa kemudian tampak tersenyum-senyum.
“Lho kamu jangan senyum-senyum kau, nyesal nggak kau,” kata Bambang dengan tonasi suara agak meninggi.
“Nyesal yang mulia,” kata Sugeng.
Kemudian Bambang pun menunda persidangan sampai pekan depan, Kamis (20/06/2024) sekaligus menutup jalannya sidang, dengan agenda saksi meringankan (a de charge).
Kronologi
Begini ceritanya peranan masing-masing terdakwa hingga ditangkap polisi.
Pada 27 Oktober 2023, terdakwa Aseng mengunjungi New Sugar Bar Komplek Ruko Inti Sakti Blok B No 13, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Setibanya di sana, terdakwa Aseng langsung memanggil waitress untuk memesan 5 kaleng minuman merek Carlsberg.
Seraya menikmati minuman beralkohol itu terdakwa Aseng langsung menuju ke slot mesin atau mesin jackpot yang berada di depan bartender.
Kemudian terdakwa Aseng memanggil wasit, yakni terdakwa Mimi untuk mengisikan koin di mesin untuk dimainkan.
Setelah Mimi mengisi koin, terdakwa Aseng langsung memainkan mesin slot tersebut dengan cara memilih bet 100 kemudian menekan tombol spin hingga mencapai kredit sebesar 10.000.
Kemudian terdakwa Aseng melakukan cancel dengan wasit dan mendapatkan uang sejumlah Rp 250 ribu.
Setelah kredit sudah di-cancel, selanjutnya wasit memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah koin / kredit yang di-cancel.
Ternyata sewaktu terdakwa Aseng sedang asyik dengan permainan slotnya, dia telah diintai oleh personel Satreskrim Polresta Barelang.
Lalu pada saat terdakwa Aseng ingin menerima uang tunai hasil dari wasit terdakwa Mimi, personel Reskrim langsung membekuk kedua terdakwa.
Dalam perkara ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot.
New Sugar Bar merupakan milik terdakwa Amin Sugeng. Usaha judinya di bawah badan hukum CV Pilar Jaya Sejahtera yang memiliki izin usaha bergerak di tempat hiburan malam/ bar.
Tapi Amin Sugeng pada persidangan memastikan kegiatan operasional di New Sugar Bar berjalan dengan benar dan apapun kegiatan yang dilaksanakan di dalam New Sugar Bar tersebut adalah merupakan tanggung jawabnya.
Terdakwa Amin Sugeng dan terdakwa Mimi didakwa “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, demikian tulis dakwaan pertama JPU sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.
Keduanya didakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” sebagaimana dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI).
Lalu terdakwa Aseng didakwa, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1), ke-2 KUHPidana ayat (1), yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Ayat 2, “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta”.
Ketiga terdakwa di persidangan didampingi penasihat hukum. (Aman)
[…] 13/Jun/2024 10:31 […]