BatamNow.com – Bermula di tahun 2019, Mohammad Yazid (55) alias Pak Haji bin H Ghazali mendapat arahan dari Aseng yang Warga Negara (WN) Malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu seberat 46 Kg.
Dalam urusan menjemput narkotika itu, Mohammad Yazid dijanjikan imbalan upah Rp 5 Juta.
Lalu Mohammad Yazid menjemput langsung sabu-sabu itu ke perairan perbatasan antara Malaysia-Indonesia dengan menggunakan pancung atau perahu mesin.
Saat penyerahan narkotika itu di laut, Aseng berpesan ke Mohammad bahwa nanti akan ada orang yang menjemput barang itu sesampai di Batam.
Berpisah di laut, Mohammad Yasid kembali ke Batam. Dan ternyata Aseng ditangkap polisi saat pulang ke Malaysia.
“Dengan situasi demikian tidak ada yang datang menghubungi saya tentang narkoba jenis sabu-sabu seberat 46 Kg tadi. Jadi saya menyimpannya bertahun-tahun sampai ada yang menghubungi saya untuk menjemput barang itu,” ucap Mohammad Yazid.
Kemudian Mohammad Yazid berinisiatif menghubungi abangnya Aseng yang bernama Akuang, menanyakan terkait 46 Kg sabu yang ia simpan itu.
“Pintar-pintar kau sajalah di situ sebab Aseng sekarang sudah masuk ke dalam penjara di Malaysia karena narkoba itu,” ujar Mohammad Yazid menceritakan komunikasinya melalui sambungan telpon dengan Akuang.
Keterangan dan kronologis di atas, disampaikan Mohammad Yazid itu dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam David Sitorus, Dwi Nuramanu dan Adiswarna.
Mohammad Yazid dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa.
Persidangan yang dilakukan secara virtual, Selasa (18/05/2021), dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.
Mohammad Yazid melanjutkan keterangannya di persidangan, bertolak dari penjelasan Akuang, Mohammad Yazid menceritakan perihal sabu-sabu tersebut di lingkup Majelis Taklim Mushola Teluk Bakau RT 008 RW 004 Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Mohammad Yazid merupakan ketua majelis taklim.
Salah seorang dari anggota majelis taklim ada yang menyarankan untuk dijadikan uang. Anggota majelis taklim yang dimaksud adalah Naib.
Naib, sebelumnya memang seorang narapidana dalam kasus narkoba sehingga memiliki jaringan untuk dapat menjual sabu-sabu itu.
Selanjutnya Mohammad Yazid meminta bantuannya Naib untuk menjualkan sabu-sabu itu. Dimana Naib sebelumnya pernah berhasil menjual kepada seseorang sebanyak dua kilogram dengan harga Rp 200 Juta.
“Uang hasil penjualan narkotika itu besar dan jelas membuat saya tergiur, oleh karena itu saya meminta Naib untuk menjual sabu-sabu itu lagi,” kata pria yang dikenal sebagai Pak Haji itu.
Selanjutnya Mohammad Yazid menyebutkan nasib sial menimpa dirinya dan Naib karena masuk dalam jebakan. Niat bertemu calon pembeli sabu-sabu dalam jumlah banyak, mereka malah ditangkap polisi. Saya diminta Naib untuk menenteng dan mengantarkan sabu-sabu sebanyak 2 Kg dalam dua bungkus plastik teh China.
“Saya antar ke seputaran jodoh, ternyata sampai di lokasi yang dimaksud oleh Naib ternyata sudah ada polisi. Kami ditangkap dan ditahan,” ujar Mohammad Yazid dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Eliswita.
Mohammad Yazid membeberkan bahwa setelah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Kepri melalui proses pemeriksaan dirinya memberitahukan keberadaan puluhan kilogram sabu-sabu yang didapatkannya dari Aseng.
Mohammad Yazid mengaku dalam persidangan bahwa dirinya menyimpan sabu-sabu itu di Mushola Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakang Padang.
“Sebagian lagi saya simpan di gudang pancung milik saya yang berlokasi di pulau Terong Belakang Padang,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan adalah 46.021 gram sabu-sabu . Dengan barang bukti sebanyak itu membuat hakim Adiswarna bertanya terkait hukuman kepada terdakwa Mohammad Yazid.
“Apakah saudara mengetahui hukuman dalam perkara narkotika?” tanya Adiswarna.
Mohammad Yazid mengiyakan bahwa dirinya mengetahui.
“Saya sudah siap untuk dihukum, Yang Mulia. Saya tergiur dengan uang yang berjumlah besar saja dari narkoba itu maka saya tertarik melakukannya, Yang Mulia,” kata Mohammad Yazid dengan tegas.
Mohammad Yazid dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(JP)