BatamNow.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam telah melimpahkan perkara tersangka Myat Thit alias Muhammad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Tessa Harumdila membenarkan pelimpahan kasus Muhammad itu.
“Sudah sekitar satu minggu yang lalu perkara itu dilimpahkan kepada Kejari Batam. Jadi perkara itu sudah dinyatakan P21,” kata Tessa menjawab BatamNow.com di Kanim Batam, Senin (03/05/2021).
Muhammad diduga melanggar Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia ditangkap Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada tanggal 16 Agustus 2020 dan diserahkan kepada pihak Kanim Batam pada hari itu juga.
Atas penangkapannya, Muhammad melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Muhammad mengklaim dirinya Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen-dokumen kewarganegaraan Indonesia. Paspor dan KTP, misalnya.
PN Batam dalam putusannya pada Rabu (24/03), menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad.
Hakim tunggal Benny Arisandy dalam putusan praperadilan itu mengatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan Muhammad, perkara dapat dilanjutkan.
Kemudian Imigrasi Batam melimpahkan perkara Muhammad, pada tanggal 27 April 2021.
“Tersangka dan seluruh berkas perkara sudah diserahkan Kanim Batam kepada kejaksaan,” ucap Tessa.
Selain tersangka dan berkas perkara, alat bukti lain yang turut dilimpahkan yakni paspor, KTP, SIM A, NPWP, STNK Mobil. Semua berkas tersebut tertulis atas nama tersangka Myat Thit alias Muhammad.
Kata Tessa, perkara itu tinggal proses persidangan.(JP)