BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kesimpulannya, menyatakan tak ada alasan bagi hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas I A menolak permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka 30 pendemo.
Hal itu disampaikan Tim Advokasi, Jumat (03/11/2023) malam, usai mengikuti tiga sidang dengan agenda Kesimpulan di PN Batam.
“Dalam kesimpulan kita, kita menyatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah menurut hukum karena Termohon itu dalam hal ini polisi tidak cukup bukti untuk menentukan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Noval Setiawan SH.
Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru ini, menjelaskan bahwa kesimpulan itu didukung kuat oleh sidang pembuktian yang digelar sehari sebelumnya.
Dia merinci, pihak Pemohon dapat membuktikan ada ketidaksesuaian alat bukti. Mulai dari saksi yang diperiksa setelah penetapan tersangka, hasil visum et repertum yang keluar sebulan setelah tanggal permintaannya.
Selain itu, lanjutnya, ada fakta bahwa pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan, penahanan, dan penetepan tersangka. “Dalam KUHAP dan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, itu wajib sifatnya ditembuskan kepada keluarga,” tukasnya.
Hal-hal yang ditemukan Tim Advokasi itu juga dikuatkan keterangan ahli pidana Dr Erdianto Effendi SH MH yang dihadirkan pihak Pemohon dalam persidangan, Kamis (03/11).
“Jadi logikanya adalah, menurut ahli yang kemarin kita hadirkan, kok polisi menetapkan orang sebagai tersangka dulu lalu mencari bukti selanjutnya,” ucap Noval.
Ia menegaskan lagi, bahwa sepatutnya tidak ada lagi alasan bagi hakim tunggal yang masing-masing memimpin sidang putusan nanti, malah menolak permohonan Praperadilan tersebut.
“Bahwa dengan selama proses Praperadilan berlangsung, kita telah berhasil membuktikan bahwa proses penetapan tersangka ini tidak sah, tidak melalui proses hukum yang sesuai dengan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Terkait sidang dengan agenda putusan pada Senin (06/11), tiga hari lagi, Tim Advokasi meminta warga memberi atensi dan hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan menolak relokasi kampung tua di Rempang.
“Jadi karena ini sidang terbuka untuk umum, siapa saja boleh datang. Menurut kita, baik jurnalis, baik keluarga tersangka, dan seluruh warga yang kemudian bersolidaritas untuk Rempang, bagi saya, harus untuk menghadiri putusan Praperadilan ini. Karena kemudian, itu adalah bentuk solidaritas kita terhadap perjuangan warga Rempang yang memperjuangkan hak atas tanah mereka,” pesan Noval.
Dia katakan, sesuai jadwal hakim bahwa sidang putusan akan digelar sekira pukul 14.00-15.00 WIB. “Bisa datang di hari Senin mulai dari jam 1 [siang] kita sudah standby di Pengadilan Negeri Batam,” pungkasnya.
@batamnow Tim Advokasi Rempang Simpulkan Tak Sah Penetapan Tersangka 30 Pendemo Tunjukkan Solidaritas, Warga Diminta Hadiri Sidang Putusan Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Intense Music(850540) – Pavel
Sebagai informasi, ada 30 tersangka demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu, mengajukan 25 permohonan Praperadilan teregister nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Selama persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/10), Pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pun pihak Termohon hanya menghadirkan kuasa hukumnya.
Ke-25 permohonan itu disidangkan di tiga ruangan berbeda, dan sesuai jadwal ketiganya dengan agenda sidang putusan pada Senin (06/11) siang, di Pengadilan Negeri Batam, Batam Center.
Permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm digelar di Ruang Mudjono SH, dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH.
Lalu permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Sementara permohonan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH. (D)