BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap 30 pendemo penolakan tolak relokasi Rempang, yang berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada bulan lalu.
Tim Advokasi adalah kuasa hukum 30 tersangka yang mengajukan 25 permohonan Praperadilan, ke Pengadilan Negeri Batam Kelas I A dengan nomor register 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Hari ini, Selasa (31/10/2023) adalah sidang pertama untuk ke-25 permohonan Praperadilan itu. Diagendakan, putusannya pada Senin (06/11), atau 6 hari lagi.
Tim Advokasi menjelaskan ada 5 petitum permohonan dalam Praperadilan ini.
“Pertama, kita meminta agar termohon untuk hadir di sidang Praperadilan secara langsung, jadi bukan diwakili,” kata Andi Wijaya dari LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Tim Advokasi, kepada wartawan, di PN Batam, Selasa (31/10) siang.
Kedua, Tim Advokasi meminta agar hakim menyatakan menerima permohonan pihak pemohon.
“Selanjutnya, menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, melakukan upaya penangkapan, penahanan, penyitaan berdasarkan laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya penangkapan dan lain-lainnya itu adalah cacat formil,” jelas Andi.
Kemudian, Tim Advokasi meminta agar hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk mengeluarkan pemohon, tersangka, dari tahanan.
“Terakhir adalah memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media cetak nasional, media televisi, media online, selama 7 hari kerja secara berturut-turut dan menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” pungkas Andi.
Ke-25 permohonan Praperadilan yang diajukan teregister dengan nomor 9/Pid.Pra/2023/PN Btm hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm. Pemohonnya adalah para tersangka, sedangkan Kapolresta Barelang sebagai pihak Termohon.
Dalam pernyataannya kepada media, Andi didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Mangara Sijabat, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring, Sopandi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, serta kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. (D)