BatamNow.com – Tim Terpadu merobohkan dan menggusur 22 unit bangunan rumah toko (ruko) di Kampung Sei Nayon RT 04/ RW 12, Bengkong Sadai, Kota Batam, Rabu (28/12/2022).
Ditemui BatamNow.com di lokasi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari mengatakan penggusuran tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Karena tim telah mengirimkan teguran 1,2 dan 3 namun warga tak mengindahkan,” ujar Imam kepada BatamNow.com.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, sekitar 630 personel yang diturunkan ke lapangan. Tim Terpadu terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI dan Polri.
Sekitar 4 unit ekskavator yang dikerahkan untuk merobohkan bangunan ruko berkonstruksi beton yang disebut berdiri di atas di lahan milik PT Kammy Mitra Indo ini.
Terlihat lokasi dipadati warga yang tak terima atas penggusuran yang mereka sebut tanpa putusan sah dari pengadilan itu maupun ganti rugi.
Seorang warga yang ditemui di lokasi mengatakan sempat terjadi kericuhan dan warga meneriaki petugas Tim Terpadu saat menggusur bangunan ruko di Kampung Sei Nayon ini.
Ada juga tiga orang terluka yang disebut karena tertimpa serpihan bangunan. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan. (LL)