BatamNow – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, menangkap EE seorang pria yang mengaku sebagai General Manager PT PP Persero. Sabtu (12/9) pagi. di Restoran cepat saji di kawasan Batam Centre
EE ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek pembangunan kantin, Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (16/9) di Mapolda Kepri
Diceritakan Ruslan, EE mengaku sebagai Manager di PT PP Persero, yang sedang merencanakan pembangunan Renee Mansion.
Kepada korbanya EE mengatakan, jika dalam pembangunan gedung tersebut, akan mendatangkan 14 ribu karyawan, pelaku lalu menawarkan pengelolaan kantin yang dibangun sebanyak 17 unit dan meminta menyerahkan uang kepada calon pengelola kantin sehingga kerugian dari beberapa korban berjumlah Rp 1,2 Miliar
Untuk meyakinkan korban EE menunjukkan surat tugas berkop PT PP Persero yang berisikan penunjukan dirinya sebagai General Manager Affair (GMA).
Korban yang curiga karena proyek pembangunan apartemen tidak kunjung telaksana dan selalu diundur oleh EE dengan alasan adanya pandemi Covid 19, mengadukan EE ke Polda Kepri
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EE bukan pegawai PT PP dan tidak ada kerja sama dengan Renee Mansion. EE dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tutup Ruslan.