BatamNow.com – Nakhoda Kapal MT Freya, Chen Yi Qun dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Sidang vonis terhadap Chen Yi Qun dimulai sekitar pukul 10.15, Selasa (25/05/2021) dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam David Sitorus, Christo Evert Natanael Sitorus dan Hendri Agustian.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti.
Dalam persidangan itu, Chen Yi Qun yang adalah warga negara (WN) Tiongkok didampingi oleh Asniati sebagai translator (penerjemah).
David Sitorus menyebutkan terdakwa terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam dakwaan kesatu primair Pasal 104 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
“Terdakwa diketahui telah menumpahkan minyak ke laut sehingga dapat merusak lingkungan,” terang David.
David juga mengatakan Chen Yi Qun melanggar hukum karena memasuki Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Terdakwa melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya David Sitorus menyebutkan bahwa Chen Yi Qun dijatuhi pidana selama satu tahun penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar David.
Sebelumnya, JPU menuntut Chen Yi Qun selama satu tahun penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani pidananya. Masa percobaan selama dua tahun, apabila terdakwa mengulangi lagi dalam kurun dua tahun maka harus menjalani penjara selama setahun.
Usai putusan dibacakan, melalui translator-nya Chen Yi Qun mengatakan bahwa ia menerima hukuman itu.
“Saya terima putusan itu, Yang Mulia,” kata Asniati menerjemahkan ucapan Chen Yi Qun.
Selanjutnya mendengar putusan tersebut, JPU Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap nakhoda MT Freya, Chen Yi Qun.
Dalam persidangan itu, hadir juga penasihat hukum terdakwa, Gema. Sidang berakhir sekitar pukul 10.50.(JP)