BatamNow.com, Jakarta – Pada 5 November nanti, rencananya Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis sejumlah data pendukung yang diperlukan untuk penghitungan upah minimum provinsi (UMP). Data tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Saat dikonfirmasi BatamNow.com, Kepala BPS Margo Yuwono mengiyakan hal tersebut.
“Iya, rencananya data-data yang dibutuhkan untuk menghitung UMP sesuai kesepakatan akan disampaikan BPS tanggal 5 November,” ujar Margo ke BatamNow.com, Minggu (31/10/2021).
Diketahui, data yang digunakan dalam menghitung UMP berdasarkan PP 36/2021, tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. “Data-data tersebut mencakup data per provinsi,” jelas Margo.
Pada 2021 ini, pemerintah menetapkan upah minimum tidak mengalami kenaikan. Salah satunya disebabkan oleh kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Sementara itu, pada 2022, direncanakan ada kenaikan upah yang tentunya disesuaikan kondisi tiap-tiap daerah. (RN)