BatamNow.com – Anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging mengatakan pemusnahan KTP elektronik (KTP-el) di Batam, patut diduga bermuatan politis.
Pemusnahan itu seharusnya tanggal 1-2 Desember 2020,sesuai surat Pemerintah Provinsi Kepri. “Ternyata dilaksanakan Pemerintah Kota Batam pada 29 Januari 2021,” kata Uba kepada BatamNow.com, Senin (01/02/2021).
Pemusnahan per 29 Januari itu pun setelah “ultimatum” dari Dirjen Dukcapil Kemendagri lewat surat TEGURAN tanggal 27 Januari 2021. Surat teguran yang ditujukan langsung ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Menurut kader Partai Hanura ini, terkait kontroversi pemusnahan KTP-el itu, tentu ada yang tidak prosedural, merujuk ketentuan sebagaimana surat yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Awal November 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMD Dukcapil) Provinsi Kepri memang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam untuk memusnahkan KTP-el itu 1-2 Desember tahun 2020.
Ini juga merujuk Surat Edaran (SE) Sekjen Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Namun kita baru mengetahui dari media BatamNow.com ini, pemusnahan itu baru dilakukan beberapa hari belakangan ini,” ucap Uba.
Itulah mengapa Uba perlu mempertanyakan dan meminta penjelasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, “kenapa pemusnahannya itu di akhir bulan Januari?”
Ini, ujar Uba, tenggat waktunya jauh dibandingkan awal Desember 2020. “Nah, tentu kami memandang bahwa perlu kejelasan yang benar-benar bisa meyakinkan publik bahwa KTP-el ini tidak disalahgunakan sebelumnya,” tegasnya.
Uba Sesalkan Penghalangan Peliputan terhadap Jurnalis
Oleh karena itu, Uba meminta Gubernur Kepri Isdianto melalui Dinas PMD Dukcapil Pemprov Kepri untuk menyikapi hal ini dengan segera dan membuka secara terang benderang terkait dengan pemusnahan yang melanggar limit waktu itu.
Apalagi ternyata pemusnahan KTP-el itu, baru dilaksanakan setelah adanya TEGURAN dari Kemendagri ke Wali Kota Batam Muhamad Rudi, per 27 Januari 2021.
“Tentu karena ini menyangkut dokumen negara maka perlu ada kejelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” Uba berkata dengan nada mendesak.
Uba juga menyesalkan adanya pelarangan peliputan oleh Wali Kota Batam kepada salah seorang jurnalis yang mendokumentasikan acara itu dengan alat elektronik, yang sebenarnya dijamin undang-undang.
“Kenapa pada pemusnahan ini ada pelarangan wartawan mendokumentasikan lewat perekaman video,” tanya Uba.
Ini jelas, tambah mantan penggiat LSM ini, di samping pelarangan itu melanggar Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers, juga pemusnahan itu tidak menunjukkan adanya transparansi.
Uba memandang, di sini ada sesuatu yang memang harus benar-benar diluruskan dan dibuka ke publik. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, terutama terkait Pilkada baru-baru ini yang dilakukan di Provinsi Kepri .
Dia ingatkan jangan sampai masyarakat menduga bahwa KTP-el tersebut digunakan untuk kepentingan Pilkada yang memenangkan salah satu kandidat sebagaimana kita ketahui bersama, Pilkada digelar pada 9 Desember 2020 lalu.
“Terkait dengan apa yang juga menjadi gugatan INSANI di Mahkamah Konstitusi (MK), kami melihat yang terjadi saat ini berkaitan dengan KTP-el yang tidak digunakan. Ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan Pilkada kemarin,” katanya.
Ditambahkan Uba lagi terkait larangan perekaman video maupun foto pemusnahan KTP-el itu, jelas suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang Pers.
Dan ini, katanya, menimbulkan kecurigaan kepada publik, kenapa harus dilarang ?
“Saya kira, aparat juga harusnya tahu tentang fungsi dan tugas media atau jurnalis saat melakukan liputan,” lanjutnya.
Ini terutama kepada Wali Kota Batam yang seharusnya memberikan contoh tentang penegakan hukum dan juga tentang transparansi.
“Saya menduga pemusnahan KTP-el ini memiliki muatan politis,”’ujar Uba.
Uba juga meminta Rudi agar perintah dari Dirjen Dukcapil untuk menegur Kadisdukcapil Kota Batam Heryanto segera dilaksanakan.
“Kalau pihak Kemendagri meminta ditegur kadis, wali kota harus lebih keras lagi. Kalau kesalahan ada pada Kadisnya. Tapi kalau tak ada tindakan tegas, ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Uba.(*)