BatamNow.com – Wali Kota Muhammad Rudi merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440, naik Rp 314 ribu atau sekitar 7,5 persen dari tahun 2022.
Rekomendasi besaran UMK Batam 2023 itu tertuang dalam surat nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 yang ditandatangani Muhammad Rudi tertanggal 1 Desember 2022.
“Sehingga besaran UMK Batam Tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440 (empat juta lima ratus ribu empat ratus empat puluh rupiah),” dikutip dari surat tersebut.
Surat tersebut menjelaskan pembahasan UMK Batam Tahun 2023 dilaksanakan pada 29 November 2022 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Rapat Dewan Pengupahan pun tak mencapai kesepakatan.
Sehingga Wali Kota Batam mengusulkan penyesuaian nilai UMK Batam 2023 mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Adapun formula penghitungan UMK Batam 2023 adalah dengan menghitung dahulu Penyesuaian Nilai Upah Minimum yang merupakan persentase tingkat inflasi Provinsi Kepri September 2021 – September 2022 ditambah persentase pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang dikalikan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (rentang 0,1 – 0,3).
Sehingga, Penyesuaian Nilai Upah Minimum = 6,79 % + (4,75 % x 0,15) = 6,79 % + 0,7125 % = 7,5025 %.
Kemudian UMK tahun berjalan yakni Rp 4.186.359 dikalikan 7,5025 %, hasilnya sekitar Rp 314.081. Inilah besaran kenaikan UMK tahun depan.
Dengan begitu, UMK Batam 2023 = Rp 4.186.359 + Rp 314.081 = Rp 4.500.440.
“Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2023, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” bunyi alinea terakhir surat Wali Kota Batam itu. (red)