BatamNow.com – Pemerintah Kota Batam lewat Surat Edaran (SE) Forkopimda tanggal 6 Maret 2024 memutuskan operasional tempat hiburan tutup total awal Ramadan.
Jenis usaha hiburan dimaksud, yakni klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, panti pijat, Spa (Sante par aqua) dan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik alias arena gelanggang permainan (Gelper).
Usaha hiburan itu kini diperintahkan tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan dan 3 hari di akhir setelah Ramadan.
Sedangkan untuk waktu penyelenggaraan sehari-hari selama Ramadan hanya dibolehkan buka mulai pukul 21.00 s.d 01.00 atau hanya 4 jam.
“Kami belum tahu, belum ada arahan dari atas,” ujar beberapa karyawan dan wasit di beberapa arena gelper yang ditanyai wartawan BatamNow.com, Sabtu (09/03/2024) malam.
Bahkan banyak dari para karyawan yakin operasional arena yang diduga tempat perjudian itu, berjalan seperti biasa.
“Mungkin arena ini tutup hanya sehari saja pada awal Ramadan, selebihnya buka seperti biasa, tahun lalu juga begitu,” ujar beberapa koordinator wasit di arena gelper.
Demikian juga di arena klab malam, diskotik dan tempat hiburan lainnya, para karyawan bernada sama: belum dapat petunjuk dari manajemen.
Mereka yakin waktu operasional tempat hiburan itu berjalan seperti biasa. “Tapi yang jelas kami belum dapat pemberitahuan tentang waktu buka/tutup itu,” ujar mereka pada malam Minggu, kemarin.
Sementara selama ini dan hingga berita ini di-publish, operasional usaha hiburan, khususnya arena permainan ketangkasan atau lazim disebut arena gelanggang permainan (Gelper) ada yang buka sampai 20 hingga 24 jam sehari.
Diyakini mereka secara terang-terangan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaran Usaha Kepariwisataan.
Misalnya, arena ketangkasan Gelper diatur waktu penyelenggaraannya di Perwako itu mulai pukul 10.00 sampai 24.00, namun banyak yang buka sampai 24 jam. Namun mereka “cuek” saja dengan peraturan itu.
Pelanggaran terhadap Perwako itu mulus. Pemko Batam sepertinya tutup mata.
Bahkan muncul dugaan, oknum-oknum tertentu dari jajaran Pemko Batam mendapat uang “tutup mulut” selama bertahun-tahun dari para pengusaha Gelper.
Dugaan yang digunjingkan di ruang publik itu sudah beberapa kali dikonfirmasi redaksi BatamNow.com ke Kadis Kominfo dan Kepala Satpol PP Kota Batam, namun tak ada respons sama sekali.
Investigasi wartawan media ini, arena usaha hiburan di Batam, khususnya arena Gelper yang dijuluki arena mesin cetak uang dengan jumlah puluhan.
Diperkirakan dari satu arena Gelper bisa menghasilkan uang miliaran dalam sebulan.
Sementara pendapatan retribusi,—sebelum pemberlakuan pajak hiburan), yang diperoleh Pemko Batam disebut sangat minim.
Apakah saat bulan suci Ramadan ini arena usaha hiburan atau pelaku usahanya masih tetap melanggar waktu buka/tutup sebagaimana diatur dalam SE?
“Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” demikian poin 4 (empat) dalam SE itu. (red)