BatamNow.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah 3 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai tahun 2009- 2012.
Adapun kegiatan jual beli itu dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Dilansir Kompas, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di 3 lokasi pada Rabu (09/11/2022).
“Kegiatan geledah di kantor PT AKT Menara Merdeka Jalan Budi Kemulyaan Gambir, Jakpus,” kata Cahyono kepada wartawan, Rabu.
Penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II Jalan HR Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.
Kemudian, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.
Menurut Cahyono, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugiakan negara sebesar Rp 451.663.843.083,20, atau lebih kurang Rp 451,66 miliar.
Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara, dokumen transaksi keuangan, dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan.
Selain itu, mencari barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak, barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual-beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” ucap Cahyono. (*)