BatamNow.com – Di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran (TA) 2020, nongol aset tetap Pemko Batam berupa tanah seluas 2.011 m2 untuk penggunaan Balai Wartawan.
Tabel di LHP BPK itu menyajikan daftar sejumlah aset tanah dan bangunan milik Pemko Batam.
Balai Wartawan itu salah satunya.
Tercatat di LHP itu pada daftar urutan No 103 dan perolehan tanah itu tahun 2002. Letak/ alamat di Batam Center.
Adapun pada kolom identitas PL (mungkin peta lokasi maksudnya) tercatat 01 Juli 2002 dengan nomor 22080416.
Sedangkan perolehan tanah itu tercatat pada tahun 2002, dengan harga perolehan Rp 5 miliar lebih.
Info lain atas status tanah itu belum dilengkapi Pecah Penetapan Lokasi (PPL) sama dengan persil lahan Pemko Batam yang lain. Tanah itu dimasukkan dalam SKPD pengguna: Dinas Pertanahan.
Lalu Balai Wartawan yang mana kah yang dimaksud Pemko Batam dalam LHP BPK itu?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik saat dikonfirmasi BatamNow.com, Selasa (29/06/2021) hanya mengatakan, “maaf pak sebaiknya konfirmasi ke Kominfo sebagai Humas Pemko.”
Sementara Kadis Kominfo Pemko Batam Azril Apriansyah mengatakan terkait catatan dari BPK telah secara resmi disampaikan/ dijawab/ diklarifikasi kepada BPK.
Tapi masyarakat juga perlu tahu di mana keberadaan Balai Wartawan itu, apalagi bagi wartawan, media dan pers?
Namun Azril tidak menjawab BatamNow.com lagi.
Membuka catatan BatamNow.com, beberapa tahun silam ada wacana Pemko Batam hendak memfasilitasi pembangunan Balai Wartawan untuk pers.
Namun wacana itu kemudian senyap ditelan masa. Apakah Balai Wartawan versi LHP BPK ini ada benang merahnya dengan wacana yang silam itu?
Belum dapat terkonfirmasi.
Sementara itu, Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH mengatakan Pemko Batam hendaknya segera meluruskan keberadaan aset Balai Wartawan ini secara terang benderang.(Hendra)