BatamNow.com, Jakarta – Perjudian, apapun bentuk dan sistemnya, melanggar hukum positif di Indonesia. Untuk itu, lintas kementerian dan lembaga harus bersama-sama memeranginya.
“Soal judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus lebih tegas melarang. Jangan hanya yang terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE), tapi juga aplikasi judi online yang banyak bertaburan di media-media sosial dan bisa diakses oleh siapa saja,” kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, dalam perbincangan dengan awak media di Gedung MPR/DPR, Jumat (05/08/2022).
Wakil rakyat dari Fraksi PKS dapil DKI Jakarta II ini melanjutkan, semestinya Menkominfo tegas melarang judi online dan akan segera menutup yang ada. Serta membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya.
“Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar. Bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR-RI,” kritiknya.
Dia menambahkan, kegiatan perjudian, menurut sebuah studi, menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan, dan kejahatan. Berkontribusi terhadap 10-15 % kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia. Tak hanya itu, judi (terutama yang online) gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum serta merusak harmoni rumah tangga juga masa depan mereka.
Dirinya mengaku aneh, dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Itu artinya, negara harus hadir untuk menegakkan hukum. Bukan malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online. Karena judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online. Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online,” terang Hidayat lagi.
Lebih jauh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjabarkan, Pasal 27 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Bahkan, lanjutnya, Kabareskrim Polri sebelumnya juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021, berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.
Hidayat sadar bahwa untuk memberantas perjudian, Kemenkominfo tidak bisa sendiri. Untuk itu, dirinya juga meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online. Karena hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.
Dia mendorong Kemenag, Kemensos dan KemenPPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online. Misalnya, melalui pembuatan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau instrumen lain, dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kemenkominfo.
“Pemblokiran situs judi online diharapkan mempunyai dampak positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi bangsa Indonesia,” serunya. (RN)