BatamNow.com – Pihak keamanan (security) Indah Puri Golf Resort menghalangi wartawan yang hendak meliput sidang gugatan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di objek sengketa di kawasan Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam itu pada Selasa (19/07/2022).
Ada dua wartawan yang dihalangi untuk masuk ke sana, satu dari media BatamNow.com sedangkan seorang lagi dari media BatamPena.com.
“Ya [dilarang manajemen]. Ada nama-namanya yang boleh masuk,” ujar Komandan Regu (Danru) Security Indah Puri Golf Resort yang mengaku bernama Edi.
Ketika diminta menunjukkan daftar nama orang-orang yang diizinkan masuk maupun meliput ke dalam resort itu, Edi tak memberi. Pun ketika ditanya siapa yang membuat daftar tersebut, ia mengaku tak tahu.
“Kita nggak tahu juga. Mungkin hasil kesepatakan antara pengacara kita dengan mereka [penggugat],” kata Edi.
Pihak security kukuh tak mengizinkan masuk meski kedua wartawan muda yang telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) itu menjelaskan kedatangan mereka ke sana untuk menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Nanti takutnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang masuk ke sini, jadi kita sesuai nama-nama yang kita terima saja,” ucap Edi.
Laporan awak media ini, dia tiba sekira pukul 09.45 di sana bersama rombongan pemilik apartemen yang adalah penggugat, kuasa hukumnya dan hakim.
Sejak tiba, terangnya, ia tidak ada melihat awak media yang melewati portal pos security. Hal ini juga dibenarkan oleh salah seorang kuasa hukum penggugat yang diperkenankan masuk ke kawasan resort itu untuk mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat.
Diberitakan, agenda sidang hari ini adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 369/Pdt.G/2021/PN Btm dan 17/Pdt.G/2022/PN Btm.
Kedua gugatan itu dibuat oleh para pemilik apartemen Indah Puri yang menuntut ganti rugi materiil dan immaterail sebab pihak manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort membongkar bangunan apartemen milik para penggugat ini.
Kasus Indah Puri ini mencuat ke publik pada akhir tahun 2021, pasca pihak manajemen membongkar bangunan apartemen yang kebanyakan dimiliki dan dihuni oleh para ekspatriat maupun warga asing yang mengklaim punya hak secara hukum.
Tak hanya di Batam, Indonesia, pembongkaran bangunan Apartemen Indah Puri juga disorot beberapa media asing. Salah satunya The Straits Times. (Hendra)