BatamNow.com – Warga Negara (WN) Myanmar atas nama Muhammad diketahui memiliki paspor asli Indonesia yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
Tidak tanggung-tanggung Muhammad sudah memperpanjang paspornya sebanyak tiga kali.
Saat itu Muhammad masih berusia sekitar 12 tahun, datang dari negara Myanmar dan tiba di Indonesia pada tahun 1995 menggunakan kapal penangkap ikan.
Dalam perjalanannya di Indonesia, Muhammad menikah dengan dua istri. Dari istri pertama Muhammad dikaruniai tiga orang anak dan dari istri yang kedua dengan dua anak.
Awal terungkapnya kasus Muhammad setelah dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) oleh pihak imigrasi yang bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.
Melalui laporan Badan Intelijen Strategis (BAIS) akhirnya Muhammad diketahui keberadaannya.
Pada tanggal 16 Agustus 2020 Muhammad diserahkan oleh BAIS ke Kantor Imigrasi Batam.
Kantor Imigrasi Batam menitipkan Muhammad ke rumah detensi sembari melakukan pengecekan kewarganegaraannya.
Pengakuan Muhammad, dirinya berasal dari etnis Rohingya yang ada di negara Myanmar.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Nandang Nurdiansyah mengatakan pihak Imigrasi telah melakukan komunikasi kepada kedutaan besar Myanmar.
“Melalui proses berkirim surat kepada kedutaan besar Myanmar diketahui bahwa Muhammad murni warga negara Myanmar,” kata Nandang kepada BatamNow.com saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Imigrasi Batam, Kamis (18/03/2021).
Nandang menerangkan bahwa Muhammad juga difasilitasi langsung untuk berkomunikasi dengan pihak kedutaan Myanmar.
“Dalam komunikasi telepon, Muhammad bersama kedutaan Myanmar menggunakan bahasa Myanmar. Dari situ pihak Imigrasi Batam meyakini Muhammad adalah warga negara asing,” ucap Nandang.
Masih dalam keterangan Nandang setelah mengetahui status kewarganegaraannya, Muhammad langsung mencari informasi terkait surat-surat ataupun identitasnya.
Selanjutnya diketahui bahwa Muhammad tidak memiliki identitas masuk ke Indonesia.
“Muhammad masuk ke Indonesia secara ilegal. Kalau tidak salah Muhammad masuk ke Indonesia sekitar tahun 1995. Jadi sudah puluhan tahun dia tinggal dan berada di Indonesia secara ilegal,” ujar Nandang.
Bertolak dari peristiwa dan informasi tersebut pihak Kantor Imigrasi Batam menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhammad.
Untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhammad, maka Kantor Imigrasi Batam melalui penyidiknya melakukan komunikasi secara intens kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Hasilnya diduga kuat telah melanggar Undang-undang Keimigrasian,” kata Nandang.
Nandang juga menyebutkan bahwa sebelumnya Muhammad yang dititipkan di rumah detensi Imigrasi. Kemudian ditarik kembali ke kantor Imigrasi Batam untuk dilakukan tindakan hukum.
“Imigrasi Batam sempat menitipkan Muhammad ke Rutan. Namun situasi Covid-19 maka ditolak Rutan, akhirnya Muhammad sekarang ditahan di Polsek Batam Kota,” ucap Nandang.
Nandang menambahkan status Muhammad di Polsek Batam Kota sebagai tahanan titipan dari Kantor Imigrasi Batam.
Nandang menambahkan ada keganjilan terhadap Muhammad yang memiliki paspor asli Indonesia.
Proses pengurusan paspor di Imigrasi itu menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Ijazah dan Surat Baptis.
“Muhammad itu ada KTP, KK asli juga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan. Bertolak dari data itulah makanya mendapatkan paspor, bahkan paspor itu juga sudah tiga kali perpanjangan. Paspornya Muhammad dibuat di Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” ujar Nandang.
Dalam dokumen kependudukan milik Muhammad diterangkan sebagai Warga Negara Indonesia.
“Selanjutnya untuk membatalkan paspor tersebut maka Kantor Imigrasi Batam berkirim surat ke pihak Kepala Divisi Imigrasi. Dalam surat itu diminta pembatalan dan pencabutan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” kata Nandang.
Kata Nandang surat dari kantor Imigrasi Batam itu dibuat pada tanggal 04 Maret 2021 dengan perihal pencabutan paspor atas nama Muhammad yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.(JP)