BatamNow.com – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/05/2021) yang seyogianya masuk agenda putusan (vonis) perkara nakhoda Kapal MT Horse Mehdi Monghasemjahromi, ditunda.
Alasan ditundanya vonis Mehdi yang Warga Negara (WN) Iran itu, karena perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional, kata Ketua Majelis Hakim PN Batam David Sitorus.
David tidak mendeskripsikan bentuk perhatian domestik dan antarbangsa itu seperti apa, atas persidangan Mehdi ini.
Sebagaimana biasa, pada Kamis kemarin, sidang dibuka Ketua Majelis Hakim PN Batam David Sitorus.
“Untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi belum bisa dibacakan oleh majelis hakim sekarang. Perkara ini menarik perhatian nasional maupun internasional maka ada fakta-fakta yang harus kami pertimbangkan,” kata David.
Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan harus ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (25/05) .
David menambahkan bahwa penundaan pembacaan vonis kepada terdakwa Mehdi tidak dipengaruhi oleh faktor lainnya.
“Kami perlu mempertimbangkan semuanya dan ada juga penambahan bukti surat yang baru dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa,” ucapnya.
David berpendapat, seharusnya penambahan bukti surat diajukan sebelum persidangan pemeriksaan para saksi ahli.
“Tiba-tiba bukti surat diajukan bersamaan dengan surat tuntutan penuntut umum. Ini saya katakan supaya semua yang di luar sana paham juga. Jadi semua itu juga harus kami pertimbangkan,” tambah David.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (03/05), BatamNow.com tidak melihat para penasihat hukum terdakwa menyerahkan bukti surat tambahan yang dimaksudkan oleh Ketua Majelis Hakim itu.
Kecuali JPU Rumondang memberikan salinan surat tuntutan kepada majelis hakim dan juga kepada para penasihat hukum terdakwa.
Jangan Seolah-olah Nanti Ada yang Kita Tutup-tutupi
Selanjutnya pada sidang dengan agenda vonis kemarin, David Sitorus mempertanyakan kepada JPU tentang dakwaan terhadap terdakwa tentang senjata yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tidak terbukti.
“Itu tidak masalah, selanjutnya hukuman dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah alternatif,” ujar David.
“Tuntutan saudara masih atau tetap seperti itu? Biar bisa kami pertimbangkan semua,” tanya David kepada JPU Rumondang.
“Iya pak,” Rumondang menjawab dengan nada yang agak pelan.
Saat persidangan itu, David Sitorus juga menegaskan akan mempertimbangkan semuanya dan akan dijelaskan nantinya sehingga semua pihak dapat mengetahui.
“Jangan seolah-olah nanti ada yang kita tutup-tutupi. Banyak hal yang harus kami pertimbangkan kembali,” kata David.
David juga mengulangi bahwa tuntutan selama satu tahun penjara dalam perkara ini bersifat kumulatif.
Selanjutnya David Sitorus juga memerintahkan translator (penerjemah bahasa) dari Kedutaan Iran atas nama Amir untuk menyampaikan kepada terdakwa Mehdi tentang persidangan yang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 25 Mei 2021 pukul 09.00.
Usai mendengar penjelasan hakim, Amir langsung menyampaikan kepada terdakwa Mehdi, perihal yang disampaikan oleh David.
“Iya, Yang Mulia,” kata Amir setelah menerjemahkan jawaban Mehdi yang menggunakan bahasa Iran.
David Sitorus juga kembali mengingatkan bahwa, “jangan lagi nanti ada kesalahan informasi tentang jadwal persidangan”.
“Kemarin kita agendakan tanggal 20 Mei 2021 malah ada yang bilang tanggal 17 Mei 2021. Jadi jelas semuanya ya,” ucap David sembari menutup jalannya persidangan.
JPU ‘Anulir’ Sendiri Satu Pasal yang Didakwakan
Berita BatamNow.com sebelumnya, Bakamla RI menangkap kapal MT Horse yang dinakhodai Mehdi dan MT Freya dinakhodai Chen Yi Qun pada tanggal 24 Januari 2021.
Penangkapan itu dilakukan patroli KN Pulau Marore 322, Bakamla RI. Kedua kapal tanker itu dipergoki sedang melakukan kegiatan ship-to-ship (STS) di lautan sekitar Pontianak. Sekitar 300 ribu matriks ton minyak mentah (Crude Oil) yang ditransfer dari MT Horse ke MT Freya yang datang menjemput di laut.
Kapal itu juga diketahui membawa sejumlah senjata termasuk jenis AK-47, dengan ribuan amunisi.
Ada dua pasal tuduhan JPU kepada Mehdi yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 dan Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Namun agak tak lazim dan menjadi pertanyaan banyak pihak memang, saat sidang pembacaan tuntutan, justru JPU sendiri ‘menganulir’ sebagian tuntutannya.
JPU membebaskan Mehdi dari dakwaan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, disebut tidak terbukti.
Persidangan secara langsung itu dipimpin oleh David dengan masing-masing anggota Christo Sitorus dan Hendri Agustian.
Sidang ini dengan perkara nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Btm.
Turut hadir JPU Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti.
Persidangan ini juga dihadiri penasihat hukum terdakwa Elindo Saragih, Jenni Irawaty Simamora dan Tekky Toreh.(JP)
[…] – Bukan hanya putusan vonis terhadap kapten kapal MT… Baca Selengkapnya
[…] – Bukan hanya putusan vonis terhadap kapten kapal MT… Baca Selengkapnya