BatamNow.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengakui bahwa ada pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan bolos hingga satu tahun lamanya!
Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini dikemukakan Tjahjo, merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021. Dalam aturan tersebut, ditetapkan sanksi bagi para PNS yang kedapatan bolos kerja dalam jangka waktu tertentu.
“Benar [ada PNS yang tidak masuk kerja sampai satu tahun] dan baru saya putus sanksi diberhentikan,” kata Tjahjo, Kamis (16/09/2021).
Tjahjo tidak menyebutkan secara spesifik PNS yang dimaksud berada di instansi mana. Namun, politikus senior itu memastikan PNS yang dimaksud bukanlah PNS KemenPANRB.
Tjahjo mengatakan, terbitnya PP 94/2021 akan memudahkan PPK dalam memberikan sanksi awal yang diharapkan seragam dalam mengambil keputusan.
“Dan meningkatkan fungsi pengawasan – kenapa sampai satu tahun misalnya ASN tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan,” jelasnya.
“Misal, pengguna narkoba langsung non job, pengguna atau pengedar langsung pecat. Korupsi tetap diberhentikan tidak hormat. Paham radikalisme non job, terorisme yang sudah terbukti langsung pecat,” jelasnya.
Tjahjo mengakui kasus yang kerap masuk dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kerap tidak maksimal dalam menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak maksimal. Kenapa sudah satu tahun, tidak masuk kerja tidak langsung diambil tindakan. Harusnya seminggu tidak ada kabar, langsung dicari sebabnya. Fungsi pengawasan yang dioptimalkan,” jelasnya.(*)