BatamNow.com, Jakarta – Kecurangan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih saja terjadi di sejumlah tempat. Belum lama hal tersebut terjadi SPBU CODO (Corporate Owner Dealer Operate) di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.
Di SPBU milik Pertamina yang dioperasikan oleh pihak swasta tersebut, terjadi kecurangan di mana pengisian yang dilakukan melebihi batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter. Sementara di seluruh pompa SPBU tersebut batas toleransinya sebesar 1,875 persen yang mengakibatkan kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 75 juta per bulan.
Menanggapi kecurangan tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak agar segera diambil tindakan dan sanksi tegas karena jelas merugikan masyarakat.
“Harus segera ditindak. Dalam hal ini Pertamina harus tegas sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. Apalagi mungkin praktik di SPBU di Batam sudah berlangsung lama,” kata Tulus kepada BatamNow.com di Jakarta, Selasa (28/02/2023).
Dia menegaskan, PT Pertamina (Persero) dan pihak Kepolisian harus turun langsung dan melakukan penindakan atas kasus kecurangan takaran di SPBU yang masih terjadi.
Selain itu, dirinya meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan yang tegas, baik berupa sanksi kepada mitra yang melakukan kecurangan hingga pemutusan kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.
“Pertamina perlu segera melakukan pengawasan lapangan lebih ketat dengan melakukan uji petik serta mendengarkan keluhan dari berbagai pihak yang menengarai adanya kecurangan di SPBU,” kata Tulus.
Kepada aparat kepolisian Tulus juga meminta bisa lebih serius lagi mengungkap kasus kecurangan hingga tuntas. “Selama ini pengungkapan kasus kecurangan SPBU hanya berada pada level penggerebekan saja, tidak pernah hingga proses pengadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, bukan hanya pelaku lapangan yang diproses secara hukum, tetapi pada pemilik SPBU, atau minimal pimpinan SPBU karena pelaku di lapangan tidak mungkin bertindak sendiri tanpa instruksi dari atasan, bahkan pemiliknya.
Intinya, kata Tulus, tindak kecurangan tentu akan merugikan konsumen. Sebagai rujukan, bagi SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sementara untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, Selasa (28/02), SPBU CODO bernomor 13.294709 ini masih tutup operasional. SPBU yang diketahui dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama itu pada pagarnya dipasang spanduk berisi pengumuman “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN” dengan logo PT Pertamina Patra Niaga di pojok kanan atasnya.
Dikonfirmasi terkait maksud dan lama pembinaan maupun sanksi terhadap SPBU itu, Communication, Relations (Comrel) CSR Medan Imam belum merespons pesan yang dikirim redaksi BatamNow.com.
Sebelumnya kepada media ini, Imam menyampaikan bahwa Area Manager Comrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria masih menunggu berita acara pemeriksaan dari Disperindag Batam agar bisa melakukan klarifikasi ke pihak SPBU. (RN/red)