BatamNow.com – Nama Yusril Koto belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah publik Kota Batam.
Lelaki kelahiran Pulo Brayan, Medan, 13 Juni 1964 ini dikenal sebagai aktivis vokal yang kerap menyuarakan keresahan masyarakat melalui kanal media sosial (Medsos), khususnya di platform TikTok.
Dalam usia 60 tahun, ia tetap aktif menyampaikan kritik sosial terhadap berbagai kebijakan yang dinilainya tidak berpihak pada rakyat kecil.
Meskipun berdarah Minangkabau (urang awak), Yusril ternyata “Si Anak Medan”, dengan karakternya yang keras, tegas, dan blak-blakan.
Diketahui, Yusril Koto sempat kuliah di Medan dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi (SE) pada tahun 1986.
Kritikus Keras Pemerintah di Media Sosial
Sebagai kreator konten sosial, Yusril kerap menyoroti berbagai persoalan di Kota Batam: dari proyek pembangunan, dugaan penyimpangan kebijakan publik, hingga tindakan aparat.
Gaya penyampaiannya yang lugas, kadang keras dan tanpa sensor, membuat kontennya cepat viral namun juga menuai kontroversi.
Yusril tidak jarang menyebut nama langsung subjek kritikan dalam videonya, sesuatu yang membuat sebagian pejabat merasa terganggu.
Ia bahkan dijuluki sebagian kalangan sebagai “pengganggu status quo” karena keberaniannya membongkar fakta-fakta lapangan yang ia nilai bermasalah.
@yusril.koto2
Perdebatan dengan Wakil Wali Kota Batam
Salah satu momen yang menarik perhatian publik adalah saat berdebat dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terkait proyek penimbunan daerah aliran sungai di kawasan Baloi Indah, Kota Batam.
Yusril mengkritik tajam proyek tersebut yang dinilainya merusak lingkungan dan mengabaikan kajian dampak sosial.
Dijerat Pencemaran Nama Baik
Namun, suara kritisnya kini berujung pada persoalan hukum. Pada Senin malam, 28 April 2025, Yusril ditangkap dan ditahan oleh Polresta Barelang.
Sebanyak 12 personel terpaksa dikerahkan menangkap Yusril Koto hanya karena dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia ditersangkakan dengan pasal pidana berlapis. Selain pencemaran nama baik seseorang juga disangkakan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut berasal dari konten video Yusril yang menyinggung anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B, dalam konteks penertiban pedagang kaki lima sebagaimana disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Amatan di akun TikTok Yusril dengan handle @yusril.koto2, ada satu video berdurasi 46 detik yang disematkan menayangkan perdebatan dia dengan seorang berseragam Satpol PP.
Konten diunggah pada 20 September 2024 dengan jumlah 2,2 juta tontonan (views) itulah yang diduga membuat Yusril tersandung kasus hukum.
Pada Senin (28/04/2025), Yusril resmi ditetapkan sebagai tersangka dan usai diperiksa selama sekitar 9 jam, langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Barelang sekitar pukul 22.00 WIB.
Pantauan BatamNow.com, penahanan Yusril Koto memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Sebagian besar warganet menyatakan dukungan dan menyebut Yusril sebagai salah satu dari sedikit suara yang konsisten menyuarakan aspirasi rakyat.
Namun, tak sedikit pula yang menganggap kritik Yusril terlalu vulgar, dan cenderung menghakimi tanpa klarifikasi.
“Yusril itu suara rakyat. Kalau dia diam, siapa lagi yang berani bicara?” tulis seorang netizen dalam kolom komentar salah satu video dukungan untuknya.
Yusril diketahui tinggal di dua alamat berbeda di Kota Batam sesuai data dari Surat Penangkapan dari Polresta Barelang.
Satu di Marbella Residence Blok C2 No. 27 RT 001 RW 039, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Satu lagi di Ruko Grand BSI A2 No. 6, Kecamatan Batam Kota, tempat Yusril dicokok polisi.
Sebelum penangkapannya, ia masih sempat mengunggah beberapa video kritikan soal kebijakan penggusuran dan tata kota yang dinilainya “amburadul dan tanpa keberpihakan sosial.” (Red)