1.000 Kontainer Lagi Limbah Impor Menuju Batam: BP Batam Kelimpungan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

1.000 Kontainer Lagi Limbah Impor Menuju Batam: BP Batam Kelimpungan?

by BATAM NOW
22/Des/2025 11:20
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perkembangan terbaru di pusaran kasus limbah elektronik (e-waste) impor di Batam, tampaknya, semakin mencemaskan.

BP Batam melarang pembongkaran kontainer berisi limbah dari kapal yang bersandar di pelabuhan guna mencegah penambahan penumpukan di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar yang telah memenuhi sepertiga areal terminal seluas 12 hektare dan sudah mengganggu aktivitas pelayanan jada kargo.

Larangan itu disampaikan melalui surat Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal.

Pemantik munculnya larangan ini, diperkirakan sebanyak 1.000 kontainer berisi limbah impor terindikasi limbah B3 akan menyusul 856 kontainer yang saat ini telah ditahan hingga menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Surat tertanggal 18 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada PT Batam Terminal Petikemas (BTP) selaku pengelola pelabuhan, untuk diteruskan kepada agen pelayaran agar menolak pembongkaran kontainer limbah tersebut.

Anehnya, meski BP Batam yang memberikan izin pemasukan e-waste dari luar negeri, BP Batam pula yang kini melarang pembongkaran barang yang sama yang masuk melalui perizinan mereka sendiri.

Keputusan terbaru ini sontak memicu tudingan miring publik terhadap BP Batam.

“BP Batam seperti mendua sebab mereka yang mengizinkan, mereka pula yang melarang, ada apa di balik drama ini,” begitu pembicaraan warga Batam terangkum media ini

Bukan itu saja, percakapan publik juga menilai BP Batam berada dalam kondisi “kelimpungan” menangani melimpahnya arus masuk limbah elektronik impor milik tiga perusahaan daur ulang di Batam.

“Itu BP Batam, tampaknya kelimpungan,” kata Askario, S.H., pemerhati kepelabuhanan, yang diamini teman-temannya dalam satu pertemuan internal di salah satu kafe di Batam.

Diizinkan Bahan Baku, Masuk Limbah Elektronik B3

Fakta lapangan menunjukkan barang yang diimpor merupakan limpahan masif limbah elektronik terindikasi B3, sementara persetujuan dari BP Batam menyebutnya sebagai bahan baku.

Data yang diperoleh BatamNow.com dalam perizinan BP Batam tertulis: “Persetujuan Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditetapkan Pembatasannya”.

Paradoksi persetujuan BP Batam ini dinilai bisa menyingkap indikasi terjadinya akal-akalan di balik perizinan impor tersebut.

Azhari Hamid, M.Eng., pengamat lingkungan hidup di Batam, tak luput mengkritisi kasus limbah impor terindikasi B3 ini.

Ia menilai BP Batam terkesan ugal-ugalan sekaligus akal-akalan dalam menerbitkan izin barang impor limbah ke kawasan Batam.

Azhari menegaskan nomenklatur perizinan BP Batam atas bahan baku yang “belum ditetapkan pembatasannya” lazimnya digunakan dalam perizinan pertambangan. Lalu iapun mempertanyakannya.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, juga dalam kritik yang senada dengan Azhari.

“Izin impor limbah elektronik yang disetujui Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, terutama terkait pemberian kuota impor yang terasa berlebihan dan belum memiliki pembatasan,” katanya.

Baik Azhari maupun Osman menilai BP Batam keliru memberikan izin impor limbah yang kemudian terbongkar terindikasi mengandung B3.

Imbas penumpukan kontainer berisi limbah ini juga menuai kritik tajam dari masyarakat karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Keberadaan kontainer limbah yang berlama-lama menumpuk di pelabuhan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pencemaran lingkungan dan memperdalam keraguan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di Batam,” begitu narasi publik dan senada dengan Azhari.

Sementara itu, untuk batas waktu pengiriman kembali limbah (re-ekspor) ke negara asal, Gakkum KLH hanya memberikan tenggat 30 hari terhitung efektif mulau 12 Desember 2025, meski temuan limbah B3 ini sejak akhir September (70 hari).

Publik pun meragukan kemauan dan juga kemampuan para importir untuk mengembalikan limbah tersebut ke negara asal, apalagi dalam rentang waktu yang ditetapkan Gakkum KLH.

KLH memerintahkan para importir untuk mengembalikan limbah ke negara asal karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara bagi pelakunya

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Kalau Tak NGO Luar Negeri, Kasus Ini Diperkirakan Senyap

Kasus limbah impor terindikasi mengandung B3 ini terungkap setelah organisasi nonpemerintah (NGO) dari Amerika Serikat “berteriak”.

Pengungkapan di Indonesia (Batam) bermula dari surat Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH bernomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025, yang memuat informasi dari NGO Basel Action Network (BAN) terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan limbah elektronik ke Indonesia.

Indonesia dinilai keteteran atas masuknya limbah elektronik ini sehingga harus bereaksi merespons laporan BAN, mengingat Indonesia terikat hukum internasional dalam mencegah dan menindak pergerakan lintas negara limbah B3.

Sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 dan menjadi bagian dari konvensi tersebut.

“Kalau BAN tak teriak, mungkin kasus ini tak akan terungkap, dan secara senyap,Batam akan menjadi tempat pembuangan sampah dunia, menambah beban sampah rumah tangga dan industri yang penanganannya sudah pelik di Batam,” kata Panahatan, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Pemerintah melalui Gakkum KLH dan Bea Cukai Batam memastikan tiga perusahaan importir pemilik kontainer limbah tersebut, yakni PT Esun International Utama Indonesia dengan 344 kontainer, PT Logam Internasional Jaya dengan 406 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries dengan 115 kontainer.

Meski telah diperintahkan agar limbah impor dikembalikan ke negara asal, ketiga importir tersebut belum mengindahkan perintah re-ekspor.

Kondisi ini memantik spekulasi publik mengenai adanya pihak-pihak berpengaruh yang membekingi para importir, sehingga perintah re-ekspor dari Gakkum KLH diabaikan.

Dugaan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya terkait maraknya praktik pembekingan kegiatan ilegal oleh oknum institusi tertentu.

Pihak perusahaan importir telah beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com, namun belum memberikan penjelasan resmi terkait tidak dilaksanakannya re-ekspor.

Demikian pula BP Batam yang telah beberapa kali dikonfirmasi media ini melalui Direktur Lalu Lintas Barang maupun Kepala Biro Umum, M. Taofan, hingga kini belum memberikan respons. (Red)

Berita Sebelumnya

Pelatda Muaythai Indonesia 2025 Digelar di Batam, Fokus Siapkan Wasit dan Pelatih Menuju Porprov Kepri

Berita Selanjutnya

Osman Hasyim: Kesehatan Warga Lebih Penting dari Ekonomi dalam Kasus Limbah B3

Berita Selanjutnya
Ketua FMPBM Batam Juga Soroti 822 Kontainer Limbah Elektronik, Osman: BP Batam Keliru Keluarkan Kuota

Osman Hasyim: Kesehatan Warga Lebih Penting dari Ekonomi dalam Kasus Limbah B3

Comments 1

  1. Ping-balik: Limbah Impor Menuju Batam: BP Batam Kelimpungan? - Indonesia News Now (NewsNow.ID)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com