17 Tahun Penjara Buat Mantan Manager Pertamina Sambu, Hamili Bocah di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

17 Tahun Penjara Buat Mantan Manager Pertamina Sambu, Hamili Bocah di Batam

22/Mar/2022 16:22
17 Tahun Penjara Buat Mantan Manager Pertamina Sambu, Hamili Bocah di Batam

Teuku Nazar Mulia divonis 17 tahun penjara, Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/03/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Teuku Nazar Mulia (45) yang terbukti bersalah menyetubuhi anak berusia 12 tahun berulang kali hingga hamil serta sengaja menggugurkan kandungan bocah tersebut.

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Manager Port Pertamina Sambu itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/03/2022). Sidang terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara hybrid, dimana Teuku Nazar Mulia mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam.

Putusan dibacakan hakim ketua Nora Gaberia Pasaribu SH MH yang didampingi hakim anggota Indriani SH MKn dan Setyaningsih SH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua Nora Gaberia Pasaribu, Selasa (22/03).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Teuku Nazar Mulia ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang selama 16 tahun penjara.

Baca Juga:  Sidang Replik Jawaban Kapolresta, Tim Advokasi untuk Rempang: Banyak Sudah Kami Jelaskan dalam Permohonan

Fakta dalam persidangan, Teuku Nazar Mulia telah berulang-ulang melakukan persetubuhan dengan bocah perempuan tersebut, dilakukan di berbagai hotel juga di dalam mobil.

Diungkapkan juga, Teuku Nazar Mulia selalu menyetubuhi korban setiap bertemu hingga akhirnya bocah tersebut hamil. Pertemuan itu berlangsung di bulan Februari, Maret dan September 2021.

Mengetahui kehamilan korban, Teuku Nazar Mulia pun memberikan obat merek Cytotex yang dibeli secara online seharga Rp 500 ribu untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Sabtu (18/09/2021), ia memberikan obat Cytotex kepada korban yang kemudian diminum keesokan harinya dan mengakibatkan kontraksi kandungan dan sesak napas.

Kamis (23/09/2021), korban meminum lagi 2 butir Cytotex yang berefek pada kontraksi dan menyebabkan ketuban pecah serta jantung berdetak cepat.

Di saat itulah, orangtuanya melarikan korban ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja. Di sanalah janin yang masih berusia 24 minggu itu dilahirkan prematur dan akhirnya meninggal. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Aturan Terbaru, Bebas Visa Kunjungan dan VoA Khusus Wisata ke Kepri untuk WN dan PR Singapura

Berita Selanjutnya

Direktur Eksekutif Setara Institute Bongkar Masih Masifnya Gerakan JI di Indonesia

Berita Selanjutnya
Direktur Riset Setara Institute Bersuara atas Pembatalan 40 Sertifikat Milik Warga di Batam

Direktur Eksekutif Setara Institute Bongkar Masih Masifnya Gerakan JI di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com