18 ASN Korupsi Belum Diberhentikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

18 ASN Korupsi Belum Diberhentikan

10/Jun/2019 11:54
18 ASN Korupsi  Belum Diberhentikan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook
Kepala Daerah Membangkang Juga?

:batamnow:-MULAI hari ini, jajaran pejabat dipemerintahan daerah se Indonesia akan menguntit para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja.

Bila ketahuan tak masuk kerja, setelah cuti lebaran, akan diganjar dengan varian sanksi berat.

Tapi banyak pihak yang ragu dengan kebijakan keras itu.

Perintah KemenPAN ini justru dianggap “gertak sambal” alias menakut-nakuti saja.

Ini disebab, antara lain aturan main tentang vonis atas sanksi, eksekusinya masih diserahkan ke daerah. Eksekutornya juga masih pejabat di jajaran pemerintah daerah itu sendiri.

Masih terbentang depan mata kita, kasus pelanggaran hukum yang dilakukan 30 pegawai ASN se Kepri, karena terlibat korupsi.

Dari jumlah itu sebanyak 18 orang kini belum diberhentikan. Malah, tampaknya, seolah dibela atau malah dilindungi para pejabat paling teras di lingkungan pemerintahan itu.

Menurut Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, total keseluruhan PNS (ASN) di Provinsi Kepri yang wajib di-PDTH-kan alias diberhentikan tercatat sebanyak 30 orang.

Dari jumlah itu, kata dia, baru 12 PNS yang telah dieksekusi. Sementara sisanya, sebanyak 18 orang, belum dipecat.

Sesuai arahan Sekjen Kemendagri proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu harus terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB.

Kemendagri berkali-kali meminta kepada kepala daerah, agar segera melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), kepada ASN/PNS yang kasusnya sudah inkrah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut, paling lambat tanggal 30 April 2019.

Tapi tak dinyana, hingga kini Senin (10/6), perintah Depdagri itu tak digubris sama sekali. Para Kepala Daerah di Kepri seolah membangkang menteri. Sejumlah ASN yang status hukumnya sudah inkrah, masih bekerja seperti biasa.

Padahal lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan MK, Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang menjelaskan soal ketentuan pemberhentian PNS atau ASN.

Diberhentikan tidak dengan hormat bagi mereka yang berdasarkan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Putusan ini sebagai jawaban atas gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepri yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Di bawah ini Rekapitulasi Pemberhentian ASN Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota Kepri Berstatus Terpidana Tipikor :

  1. Pemerintah Provinsi Kepri :
    Jumlah ASN Tipikor : 4 orang
    Diberhentikan PDTH: 3 orang.
    Belum PDTH : 1
  2. Pemerintah Kab Bintan :
    Jumlah ASN Tipikor : 5
    Sudah PDTH : 0
    Belum PDTH : 5
  3. Pemerintah Kab Karimun :
    Jumlah ASN Tipikor : 5
    Sudah PDTH : 0
    Belum PDTH : 5
  4. Pemerintah Kab Natuna :
    Jumlah ASN Tipikor : 3
    Sudah PDTH : 3
    Belum PDTH : 0
  5. Pemerintah Kab Lingga :
    Jumlah ASN Tipikor : 3
    Sudah PDTH : 0
    Belum PDTH : 3
  6. Pemerintah Kab Kep Anambas:
    Jumlah ASN Tipikor : 3
    Sudah PDTH : 0
    Belum PDTH : 3
  7. Pemerintah Kota Batam :
    Jumlah ASN Tipikor : 6
    Sudah PDTH : 5
    Belum PDTH : 1
  8. Pemerintah Kota Tanjung Pinang :
    Jumlah ASN Tipikor : 1
    Sudah PDTH : 1
    Belum PDTH : 0
Berita Sebelumnya

Para ASN Alergi Aturan Ketat?

Berita Selanjutnya

Hari ini Momen Menggaruk ASN Pembangkang

Berita Selanjutnya
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Hari ini Momen Menggaruk ASN Pembangkang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com