BatamNow.com Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal turun kembali ke Rempang, Kota Batam, pada 2-4 November ini.
“Benar, Komisioner Komnas HAM akan hadir ke Rempang sebagai tindak lanjut terhadap persoalan yang ada di sana,” kata Koordinator Mediasi Komnas HAM Eri Riefika, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Eri mengatakan, Komnas HAM ingin melihat langsung kondisi warga Rempang terkini.
Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti kami akan bertemu langsung dengan warga dan melihat bagaimana kondisi mereka secara langsung,” terangnya.
Seperti diketahui, terkait persoalan yang terjadi di Rempang, Komnas HAM dengan tegas telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco-City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023.
Namun, hal tersebut sepertinya tidak digubris dimana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus menggesa proyek tersebut.
Komnas HAM juga menyerukan agar negara (pemerintah) tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil. Di tingkat lokal maupun nasional.
“Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM,” sebut Komnas HAM.
Ketika ditanya, apakah Komnas HAM akan memperjuangkan kepemilikan tanah warga Rempang yang selama ini belum disertifikatkan? Eri menegaskan, “Betul”.
Pihaknya, sambung Eri, akan mempertimbangkan untuk membantu warga Rempang bisa hidup lebih baik lagi. “Mereka sudah lama bermukim di sana, sudah selayaknya negara mempertimbangkan memberi sertifikat tanah kepada warga Rempang,” pungkasnya. (RN)