2-4 November Komnas HAM Kembali Turun ke Rempang, Perjuangkan Warga Miliki Sertifikat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

2-4 November Komnas HAM Kembali Turun ke Rempang, Perjuangkan Warga Miliki Sertifikat

by BATAM NOW
26/Okt/2023 19:54
2-4 November Komnas HAM Kembali Turun ke Rempang, Perjuangkan Warga Miliki Sertifikat

Koordinator Mediasi Komnas HAM Eri Riefika. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal turun kembali ke Rempang, Kota Batam, pada 2-4 November ini.

“Benar, Komisioner Komnas HAM akan hadir ke Rempang sebagai tindak lanjut terhadap persoalan yang ada di sana,” kata Koordinator Mediasi Komnas HAM Eri Riefika, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Eri mengatakan, Komnas HAM ingin melihat langsung kondisi warga Rempang terkini.

Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait.

“Nanti kami akan bertemu langsung dengan warga dan melihat bagaimana kondisi mereka secara langsung,” terangnya.

Baca Juga:  Komnas HAM Sarankan Warga Rempang Bertahan Selama Belum Ada Kesepakatan Relokasi

Seperti diketahui, terkait persoalan yang terjadi di Rempang, Komnas HAM dengan tegas telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco-City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023.

Namun, hal tersebut sepertinya tidak digubris dimana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus menggesa proyek tersebut.

Komnas HAM juga menyerukan agar negara (pemerintah) tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil. Di tingkat lokal maupun nasional.

“Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM,” sebut Komnas HAM.

Baca Juga:  Bentrok di Rempang, BP Batam dan Polda Kepri Tak Taati Surat Komnas HAM

Ketika ditanya, apakah Komnas HAM akan memperjuangkan kepemilikan tanah warga Rempang yang selama ini belum disertifikatkan? Eri menegaskan, “Betul”.

Pihaknya, sambung Eri, akan mempertimbangkan untuk membantu warga Rempang bisa hidup lebih baik lagi. “Mereka sudah lama bermukim di sana, sudah selayaknya negara mempertimbangkan memberi sertifikat tanah kepada warga Rempang,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Mitsubishi XFORCE Mengaspal di Batam, Ayo Kunjungi Pameran MMAS di Grand Batam Mall!

Berita Selanjutnya

Begini Penjelasan Dirut PT Air Batam Hilir Soal Tiga Gangguan Aliran di Hari Bakti BP Batam

Berita Selanjutnya
Krisis Air di Batam, Kenapa Rudi Masih Ngotot Karena Pipa Sudah Tua?

Begini Penjelasan Dirut PT Air Batam Hilir Soal Tiga Gangguan Aliran di Hari Bakti BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com